BKN Untuk Negeri, Kanreg X BKN Aktif Jemput Bola

Dekatkan pelayanan, Kanreg X BKN buka stand e-PUPNS di Renon Denpasar. Hari libur atau weekend banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan refreshing dengan melakukan olah raga. Tak perlu pergi ke tempat-tempat latihan senam, masyarakat di Denpasar memanfaatkan Lapangan Bajra Sandhi Renon, atau yang dikenal dengan lapangan Renon Denpasar, untuk melakukan olah raga. Tempatnya yang strategis dan

Kakanreg X BKN Motivasi Daerah Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepegawaian

Sumbawa.  Kanreg X BKN melakukan kunjungan ke BKD Kabupaten Sumbawa, Provinsi  Nusa Tenggara Barat, terkait program kerja Kantor Regional X BKN serta Inventarisasi dan Pendataan Permasalahan Kepegawaian di Kabupaten Sumbawa, Rabu (16/09). Permasalahan yang menjadi fokus kunjungan kali ini antara lain pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil  secara elektronik (e-PUPNS), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Sistem Aplikasi

Komunikasi Memiliki Peran Dalam Membentuk Kepemimpinan

Denpasar. “Komunikasi memiliki peran penting dalam sebuah organisasi. Karena itu, perlu dilakukan langkah strategis untuk meningkatkan komunikasi, entah itu komunikasi dari atasan kepada bawahan maupun kepada stakeholder . Selain itu, baik bagi pimpinan untuk menyadari dan memahami tentang komunikasi, karena melalui komunikasi diharapkan ada feedback  atau umpan balik yang positif.” Hal tersebut diungkapkan Drs. Made

Revolusi Mental Bentuk Mind Set yang Profesional, Unggul dan Bermartabat

Denpasar.  Tak sedikit yang tertarik mengikuti pelatihan sehari yang mendatangkan narasumber Rurin dan Paul Suardi dari Hamarta Training dan Consulting, bertempat di ruang tunggu CAT lantai 3 gedung Kanreg X BKN Denpasar, Senin (14/09). Selain untuk memotivasi pegawai Kanreg X BKN agar lebih bersemangat dalam menjalankan tugas serta menyegarkan pikiran, kegiatan yang digelar selama 1

Permudah Akses Sebagai Wujud Transparansi Informasi Publik

Denpasar. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum, perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses keterlibatan masyarakat ini dapat dilakukan dengan mempermudah akses informasi publik berdasar pengelolaan informasi publik