Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020

Percepat Pembangunan ZI dalam rangka RB, Inspektur BKN Tekankan Penataan Tata Laksana dan Manajemen SDM

Denpasar.  Dalam mempercepat Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi , Inspektur BKN Darmuji menegaskan untuk memprioritaskan Penataan Tata Laksana dan Manajemen SDM dengan tetap berpedoman pada Permenpan No.10/Tahun 2019. Hal tersebut dapat dilakukan dengan diantaranya menyatukan visi di seluruh unit kerja, memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah, menyusun program yang menyentuh langsung ke masyarakat, membangun

HADIRI PELANTIKAN 318 PNS VIA TELECONFERENCE, KAKANREG X BKN INGATKAN PANTAU KINERJA PNS BERSTATUS WFH

Denpasar. Pelantikan atau Pengambilan Sumpah/Janji PNS biasanya dilakukan dalam satu ruangan dengan mengundang sejumlah pejabat pemerintah dan tamu undangan. Namun selama masa pandemi COVID 19, Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melakukan Social Distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna memutus rantai penyebaran COVID 19. Menindaklanjuti hal tersebut, BKN mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang