Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan BKN

Hari ini (06/05) Badan Kepegawaian Negara melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dengan menggunakan video conference,  karena tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu pejabat yang dilantik diantaranya Suparlan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian di Kanreg X

Pemkab.Badung Gelar Pengambilan Sumpah PNS Dengan Teleconference

Denpasar. Kembali salah satu kabupaten di Bali melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan melalui video conference. Hal ini dilakukan karena masih dalam masa pandemi Covid 19 dengan mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/IV/2020 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik/teleconference. Tampak di layar, Upacara Pengambilan Sumpah/janji PNS dan Pelantikan Pejabat

Pemerintah Tidak Batalkan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019

[SIARAN PERS] Nomor: 027/RILIS/V/2020 Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan. Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS. Pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai

BKN Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Secara Online di Masa Darurat Covid-19

[SIARAN PERS] Nomor: 026/RILIS/IV/2020 Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53