BAHAS MASALAH KEPEGAWAIAN, Plt.SEKDA KAB.SUMBAWA BARAT BERAUDIENSI DENGAN KANREG X BKN

Denpasar. Plt.Sekda Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Azis, SH, MH, beserta Kepala BKD H.Abdul Malik Nurdin S.Sos, M.Si didampingi salah satu staffnya, Selasa (05/04) mendatangi Kantor Regional X BKN Denpasar untuk melakukan audiensi. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kabag.TU Istiyarno, S.IP, Drs. Sang Nyoman Dartana selaku Kabid. Pengangkatan dan Pensiun, Drs.Herry Julianto, MM Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, didampingi Kepala Seksi Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Frederik Hendrik SE.

Dalam audiensi ini Abdul Azis, SH, MH menjelaskan maksud kedatangannya ke Kanreg X BKN Denpasar. Disamping untuk menjalin silaturahmi dengan jajaran pimpinan yang ada di Kanreg X BKN, juga membahas mengenai penyelesaian beberapa masalah kepegawaian serta pengangkatan CPNS dari tenaga honorer kategori II.

Kabag.TU Istiyarno  menyambut baik kedatangan Plt.Sekda Kabupaten Sumbawa Barat beserta jajarannya.  Sementara terkait penyelesaian masalah kepegawaian khususnya tenaga honorer K-II di Kabupaten Sumbawa Barat, Herry Julianto meminta kepada pihak BKD untuk segera melengkapi berkas sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan, sehingga segera bisa diselesaikan. “Penyelesaian tenaga honorer K-II mengacu kepada regulasi kepegawaian yang ada, dimana tenaga honorer K-II yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang telah lulus tes dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan” tandasnya.

KSB1Drs.Herry Julianto, MM (tengah) saat berdialog dengan Plt.Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (paling kanan)

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kabag TU, Istiyarno S.IP, berdasarkan hasil verifikasi, Kanreg X BKN Denpasar telah menetapkan NIP bagi tenaga honorer K-II di Kabupaten Sumbawa Barat yang telah lulus tes dan memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi CPNS. Dalam kesempatan yang sama, Sang Nyoman Dartana menambahkan jika BKN tidak menetapkan NIP untuk tenaga honorer K-II, penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang diajukan oleh instansi ke BKN, atau berkas usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak ditetapkan oleh BKN.

KSB2Suasana saat Kab.Sumbawa Barat melakukan audiensi dengan Kanreg X BKN Denpasar

Di akhir audiensi ini Abdul Azis, SH, MH menambahkan bahwa pihaknya mengaku senang dengan pelayanan kepegawaian di Kantor Regional  X BKN Denpasar. Meski terdapat beberapa kendala, namun pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Kanreg X BKN Denpasar terkait penyelesaian masalah kepegawaian. Melalui audiensi ini, diharapkan ada tindak lanjut yang positif untuk perkembangan ASN, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat. (IRN)