Tahun 2016, Ratusan PNS Masuki Usia Pensiun

Lombok Timur-NTB. Pada Tahun 2016, lebih dari tiga ratus orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lombok Timur memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Sampai dengan Bulan Oktober 2016, tidak kurang dari 316 orang PNS yang TMT (Tanggal Mulai Tugas) Pensiunnya 1 Januari 2017 sudah menerima Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara tentang Pensiunnya secara kolektif pada Oktober lalu. Sementara sekitar empat orang PNS dengan pangkat /golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) yang akan pensiun terhitung 1 Januari 2017 saat ini masih dalam proses di BKN Jakarta.

Para PNS yang pensiun tersebut terdiri dari 211 orang tenaga fungsional guru dan 105 orang non fungsional dan struktural lainnya. Sesuai ketentuan dalam Pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat administrasi BUP pada usia 58 tahun, sedangkan untuk PNS yang memangku Jabatan Tinggi pensiun pada usia 60 tahun. Untuk jabatan fungsional guru, BUP diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan pensiun ketika berusia 60 tahun. Sebagaimana diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Seorang PNS yang telah mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun berhak mengajukan dan mendapat persetujuan pensiun dan mendapatkan hak-haknya.

Saat ini, sekitar 25 orang yang mengusulkan pensiun telah mendapat persetujuan, sedangkan empat orang pemohon lainnya sedang diproses. Selain memasuki BUP dan APS, juga tercatat 71 orang diusulkan pensiun karena meninggal. 68 orang diantaranya telah menerima SK pensiun sementara empat orang lainnya sedang diusulkan ke BKN, dengan kategori satu orang pensiun janda dan tiga orang pensiun tewas.

Siti Aminah S.Sos selaku Kepala Bidang Mutasi BKD Lombok Timur menuturkan pihaknya seringkali menemui permasalahan setiap menangani usul pensiun, sehingga berkas dinyatakan tidak lengkap (BTL-Berkas Tidak Lengkap) dan tidak dapat diproses lebih lanjut sehingga dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Najamudian, S.Sos., M.Si., menerangkan, ketentuan mengenai pensiun yang tercantum dalam Undang-Undang ASN telah ditindaklanjuti oleh pemerintah antara lain dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ dudanya. Dalam Peraturan tersebut  secara rinci tertuang hasil perhitungan pensiun pokoknya.

Dalam peraturan tersebut ditentukan besaran dan teknis pemberian pensiun PNS yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya, pensiun janda/duda Pegawai Negeri sipil, pensiun janda/duda dari pegawai Negeri sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari pegawai Negeri sipil yang tewas. Penyesuaian pensiun pokok, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun. Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun  yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(BKD Lotim)