PENGUMUMAN

Kepada seluruh BKD di wilayah kerja Kanreg X BKN serta stakeholder yang kami hormati,

Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 003.1/4815/BKD perihal Hari Libur Nasional, Cuti

Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2017, maka dengan ini diberitahukan bahwa :

a) Pada Tanggal 25 Januari 2017 untuk pegawai yang merayakan Hari Raya Suci Pagerwesi dan tanggal 26

s.d 27 untuk pegawai yang merayakan Hari Raya Suci Siwa Ratri Libur Fakultatif.

b) Bagi Pegawai yang tidak merayakan hari raya tersebut tetap masuk bekerja seperti biasa.

Demikian atas perhatiannya, kami atas nama Kanreg X BKN menyampaikan permohonan maaf jika pelayanan

Kepegawaian kurang optimal. Atas perhatian serta pengertian Bapak/Ibu/Saudara, kami mengucapkan

terimakasih.