Nyoman Arsa : Wasdal Fokuskan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian Di Bidang Pendidikan Dan Kesehatan

Denpasar. “Pada dasarnya setiap permasalahan negara saling terkait dengan ASN sebagai badan penyelenggara pemerintahan. Ada 2 sasaran khusus yang ingin kami capai, yakni bagaimana menyelesaikan permasalahan yang dihadapi PNS yang memiliki jabatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Sasaran kegiatan ini adalah menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh pemerintah daerah, terutama permasalahan terkait JFT Tenaga Medis dan Guru, agar pembinaan karir terhadap pegawai yang bersangkutan tidak terhambat.”

Nyoman Arsa (tengah) tekankan penyelesaian masalah kepegawaian di bidang pendidikan dan kesehatan

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa saat melakukan Pembahasan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Manajemen PNS di Kanreg X BKN pada Kamis (09/02).

Lebih lanjut Nyoman Arsa mengatakan, bahwa berbagai permasalahan kepegawaian, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, banyak muncul di berbagai daerah. Misalnya Guru yang belum memiliki gelar sarjana serta JFT Guru yang sudah disertifikasi dengan persyaratan tertentu. Hal tersebut tentu menjadi permasalahan dalam kenaikan pangkatnya. Diharapkan, seluruh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dapat melakukan koordinasi dengan pihak BKN untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Maka, itu menjadi tugas kita bersama untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Data terkait permasalahan tersebut mohon disampaikan ke Kantor Regional. “

Sementara itu, beberapa tahun lalu tenaga kesehatan sudah mulai meningkatkan pendidikannya, namun masih terdapat beberapa tenaga kesehatan yang belum sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Untuk memudahkan JFT di bidang kesehatan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menunjuk sekolah/perguruan tinggi yang dapat digunakan untuk memudahkan penyesuaian pegawai JFT di bidang kesehatan. Dengan demikian diharapkan tahun 2020 JFT di bidang kesehatan yang ada di Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tersebut.

Lebih lanjut Nyoman Arsa juga menyampaikan bahwa pada tahun ini, kegiatan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dan Pendataan di wilayah Kerja Kanreg X BKN akan difokuskan pada empat Pemda, yaitu Pemprov. Bali, Pemkot. Denpasar, Pemkab. Badung dan Pemkab. Gianyar. Nantinya kegiatan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemda lain se-wilayah kerja Kanreg X BKN dan hasilnya dapat dijadikan acuan pembinaan manajemen ASN di masing-masing pemerintah daerah. (IRN)