Di Tahun 2019 Atau Tahun Politik, Seluruh ASN Harus Mampu Menjaga Netralitas

Denpasar. “Saya tekankan kepada seluruh ASN di lingkungan BKN khususnya, bahwa salah satu fungsi ASN adalah sebagai perekat pemersatu bangsa. Saya ingin menyampaikan kembali bahwa tahun 2019 ini adalah tahun demokrasi atau tahun politik. Untuk itu kita harus mampu menjaga netralitas agar kita  tidak terlibat dalam  politik praktis.” Berikut ditekankan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam sambutan upacara bendera yang disampaikan Kepala Kanreg X BKN Bambang Hari Samasto pada Kamis (17/01).

 

 17 jan 2 copy

Kakanreg X BKN menyampaikan sambutan Kepala BKN

Lebih lanjut dikatakan, dalam menghadapi tahun politik 2019 ini dirasa penting untuk mengedepankan 4 (empat) pilar bangsa, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 45 , Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Internalisasi 4 pilar tersebut dapat diimplementasikan diantaranya dengan tidak menyebarkan konten hoax bermuatan SARA, melakukan kegiatan sosial media sesuai dengan Pancasila, menjadikan nilai-nilai 4 pilar dalam referensi digital, dan membangun image “ASN Baik” dengan menyebarluaskan konten-konten positif. Selanjutnya sebagai upaya preventif dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap netralitas, integritas, loyalitas, dan memegang teguh 4 pilar kebangsaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PNS BKN, Kepala BKN meminta seluruh Pejabat yang Berwenang di lingkungan BKN agar membina dan mengawasi seluruh PNS di lingkungannya.

17jan ok

Peserta Upacara melakukan penghormatan saat pengibaran bendera

Sementara itu, diungkapkan pula berdasar hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) 2018, masih terdapat 8 tantangan kinerja RB di lingkungan BKN. Tantangan tersebut meliputi Pengintegrasian kinerja organisasi dengan program RB, Percepatan penerapan Zona Integritas atau Wilayah Bebas dari Korupsi pada seluruh unit kerja, Peningkatan share vision kepada seluruh elemen organisasi untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan organisasi sekaligus tujuan RB, kepastian seluruh layanan terinternalisasi dengan penerima layanan, Review definisi kinerja pada tingkat kelembagaan dan unit kerja di lingkungan BKN, penetapan pola penilaian kinerja individu SDM yang selaras terhadap kinerja organisasi, Review dan penyempurnaan roadmap RB yang terintegrasi dengan Restra 2020 – 2025, dan terakhir Pengelola agen perubahan sesuai PermenPANRB Nomor 17 tahun 2014 tentang Pedoman Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. (IRN)