Kakanreg X BKN : tim e-PUPNS harus bekerjasama

Denpasar. e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) kini sudah berjalan 3 hari. Tim e-PUPNS Kanreg X BKN terus berbenah dan bersiap diri demi lancarnya kegiatan e-PUPNS. Tak hanya dalam hal pelaksanaan verifikasi, tapi juga siap membantu jika terdapat permasalahan dalam registrasi e-PUPNS.

Dalam rapat tim e-PUPNS Rabu (02/09), Kepala Kanreg X BKN Drs.Made Ardita M.Si mengatakan koordinasi diperlukan demi lancarnya kegiatan e-PUPNS ini. “Seluruh tim e-PUPNS harus saling bekerja sama dan saling melengkapi satu sama lain” ujarnya. Selain itu juga harus mempersatukan persepsi seluruh anggota tim, sehingga kegiatan e-PUPNS dapat berjalan lancar dan selesai tepat pada waktunya.

Diungkapkan dalam acara tersebut, Kanreg X BKN selaku verifikator level 3 (tiga) dapat menangani permasalahan jika terdapat perubahan data PNS seperti  beda instansi (instansi daerah), beda nama saat pendaftaran (instansi daerah), serta status PNS yang sudah pensiun. Untuk perubahan data PNS, BKD harus menyertakan berkas pendukung masing-masing PNS dilengkapi formulir tanda bukti pendaftaran e-PUPNS dan formulir perubahan data e-PUPNS. Berkas pendukung tersebut wajib dilegalisir oleh pihak yang berwenang, kecuali surat keputusan yang dikeluarkan oleh BKN karena data telah ter update di SAPK. Selain itu, data pendidikan dalam database merupakan pendidikan yang telah diakui BKN sesuai Perka BKN No.14 Tahun 2011 mengenai Pedoman Pengembangan Database PNS.

rapat e-pupns 2

Tim e-PUPNS Kanreg X BKN melakukan diskusi terkait pelaksanaan e-PUPNS

Sementara itu, bagi PNS yang telah diusulkan pensiunnya maupun bagi yang sudah menerima SK pensiun, tidak perlu mengikuti e-PUPNS. (IRN)