Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian
FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERFISI KEPEGAWAIAN
- Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
- Penyiapan pengembangan dan pengawassan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
- Koordinasi dengan aparat pengawassan fungsional bidang kepegawaian;
- Pelaksanaan superisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN;
- Asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara ;
- Pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya; dan
- Pelaksanaan monitoring penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi
BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS:
- Seksi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian;
- Seksi Fasilitasi Kinerja; dan
- Seksi Supervisi Kepegawaian