Tugas Kantor Regional X Denpasar
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No : 36 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN, Tugas Kantor Regional X BKN di Denpasar adalah :
“Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang Pembinaan dan Penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanyaâ€
Fungsi Kantor Regional X Denpasar
- Â Koordinasi, bimbingan, pemberian petunjuk teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- Pemberian pertimbangan dan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi PNS Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penetapan pensiun PNS Pusat dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
- Pemberian pertimbangan Pensiun PNS Daerah dan penetapan status kepegawaian diwilayah kerjanya.
- Penyelenggaraan dan pemeliharaan jaringan informasi data kepegawaian PNS instansi pusat dan intansi daerah;
- Penetapan mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/kota ke instansi pusat atau ke instansi Daerah;
- Pembinaan, fasilitasi, evaluasi penilaian kinerja dan penyusunan standar kompetensi Pegawai ASN di wilayah kerjanya;
- Pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja pegawai ASN ; da
- Â Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN