====== FAQ tentang eKinerja ====== Berikut kompilasi beberapa pertanyaan terkini terkait eKinerja, dikompilasi oleh Wira dan Dinda. ==== Atasan kosong padahal di Profil sudah ada dan sudah muat ulang SKP==== {{:blog:pasted:20240129-044829.png}} Cek tanda kaca pembesar di unor ybs, biasanya ke set Unor nya Eselon 00. Eselon 00 hanya boleh di set di unor paling atas "Pemerintah Kab xx" yang mana pimpinannya Bupati/Walikota/Gubenernur dan tidak ada atasannya lagi. {{:blog:pasted:20240129-044847.png}} ==== Jika terdapat periode yang terduplikasi banyak di penilaian ==== Gunakan yang paling atas diantara duplikasi tersebut untuk mengisi eviden diri, kemudian pas menilai pastikan atasan memilih penilaian yang memang terisi evidennya (biasanya yang paling atas juga). ==== Beberapa fitur e-Kinerja dimatikan sementara ==== - MPH di sisi pegawai (karena query memberatkan database) - Excel nilai satu instansi (karena query memberatkan database) - AK (karena akan ada perubahan templat) ==== Jika atasan tidak menemukan SKP bawahannya yang akan dinilai ==== Penjelasan Penyebab: Data atasan itu ada di beberapa bagian aplikasi: * Data atasan PROFIL, ini yang jadi acuan TERKINI * Data atasan di form SASARAN SKP * Data atasan di form PENILAIAN per PERIODE (Yang halaman isi eviden ybs) Alasan dibedakan: Karena atasan bisa saja berbeda di tengah jalan di tiap bagian aplikasi. Jika ditemui atasan yang tidak bisa menilai satu/beberapa bawahan, pastikan Data atasan di form PENILAIAN per PERIODE nya SUDAH SESUAI. Jika tidak, gunakan tombol MUAT ULANG di setiap bagian formulir SKP / Penilaian SKP. ==== Capaian Kinerja Organisasi ==== Pada Permenpan 6/ 2022, capaian kinerja organisasi sebagaimana pada hlm.92-93. Capaian Kinerja Organisasi Periodik diperoleh berdasarkan Capaian Rencana Aksi Perjanjian Kinerja atau Capaian Trajectory Traget (pda periode tersebut). Capaian Kinerja Organisasi Tahunan diperoleh berdasarkan capaian IKU dan ekspektasi pimpinan (komponen hasil kerja:sumbu y), serta indeks RB (komponen proses: sumbu x). Sementara berdasarkan SE Menpan 3 Tahun 2023, komponen proses terdapat sedikit perbedaan (tidak lagi indeks RB karena sedang terjadi perubahan ketentuan PM RB); panduan kriteria penetapan proses berdasarkan inovasi. Capaian kinerja organisasi, ditetapkan oleh pimpinan satuan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Satuan Organisasi yg membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian dan/atau pengawasan. Bisa merujuk ke laporan sakip-lakip organisasi tadi ==== Tidak Sengaja Menambahkan Periode Tahunan Lebih dari Satu ==== saat ketemu error seperti ini {{:blog:whatsapp_image_2024-01-24_at_15.19.55.jpeg?400|}} {{:blog:whatsapp_image_2024-01-24_at_15.21.20.jpeg?400|}} solusinya ambil nilai paling atas yang digunakan, penilaian periode final yang lainnya abaikan dan pada feedback penilaian bawahan dicek namanya pasti ada lebih dari 1 sesuai dengan duplikasi periode tahunannya cek yg sudah dinilai