Jabatan pemerintahan untuk [[ASN]] menurut [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] Pasal 13 terdiri atas: [[Jabatan Administrasi]], [[Jabatan Fungsional]], dan [[Jabatan Pimpinan Tinggi]]. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN baik [[PNS]] maupun [[PPPK]]. Untuk Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit [[Anggota TNI]] atau [[Anggota POLRI]]. Khusus untuk pengisian jabatan dari prajurit, diatur di dalam [[Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004]] tentang TNI dan [[Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002]] tentang POLRI.