Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. Aturan terkait Kenaikan Pangkat adalah berdasarkan [[PP Nomor 99 Tahun 2000]] dan direvisi pada [[PP Nomor 12 Tahun 2002]] yang sampai saat ini masih berlaku karena peraturan pelaksana terkait [[Promosi]] pada [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] masih belum ada. Proses kenaikan pangkat ditetapkan pada Tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahunnya. Pada saat pertama kali diangkat sebagai CPNS, seorang PNS diberi [[Pangkat Pertama]]. Kenaikan Pangkat secara umum dibagi menjadi dua jenis: [[Kenaikan Pangkat Reguler]] dan [[Kenaikan Pangkat Pilihan]].