Manajemen ASN menurut [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] adalah pengelolaan [[ASN]] untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, babs dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut Pasal 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan.