Pangkat dari seorang [[PNS]] menunjukkan kedudukan dan tingkat dari seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. PNS diangkat dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum dari sistem pangkat PNS diatur di dalam [[PP Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang sudah dilakukan perubahan sebenyak 18 (delapan belas) kali sampai pada tahun 2020 (dengan adanya [[PP Nomor 15 Tahun 2019]]) dan masih berlaku sampai saat ini karena PP Gaji turunan dari [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] belum ada. Kepada PNS yang diangkat dalam suatu Pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang. Seorang PNS dapat diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama melalui mekanisme [[Kenaikan Pangkat]]. Sebaliknya, seorang PNS juga bisa diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula jika mendapatkan [[Hukuman Disiplin]].