Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai [[ASN]] secara tetap oleh [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] untuk menduduki [[jabatan]] pemerintahan. Istilah PNS sudah ada sejak [[Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974]] yang mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri (bagian lainnya adalah [[Anggota ABRI]] yang pada [[Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999]] dipecah menjadi [[Anggota TNI]] dan [[Anggota POLRI]]). PNS memiliki [[NIP|Nomor Induk Pegawai]] secara nasional yang diterbitkan oleh [[BKN]]. == Hak PNS == Menurut Pasal 21 [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]], PNS berhak memperoleh: * [[Penggajian dan Tunjangan|gaji, tunjangan, dan fasilitas]]; * [[Cuti|cuti]] * [[Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua|jaminan pensiun dan jaminan hari tua]] * [[Perlindungan|perlindungan]] * [[Pengembangan Kompetensi|pengembangan kompetensi]] == Manajemen PNS == Manajemen PNS menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 55 meliputi 14 (empat belas) elemen: [[Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan]], [[Pengadaan]], [[Pangkat dan Jabatan]], [[Pengembangan Karier]], [[Pola Karier]], [[Promosi]], [[Mutasi]], [[Penilaian Kinerja]], [[Penggajian dan Tunjangan]], [[Penghargaan]], [[Disiplin]], [[Pemberhentian]], [[Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua]], dan [[Perlindungan]]