Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi di dalam [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai [[ASN]] dan pembinaan [[Manajemen ASN]] di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] Pasal 53, dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain [[JPT Utama|pejabat tinggi utama]] dan [[JPT Madya|madya]], dan [[Jabatan Fungsional|pejabat fungsional]] keahlian utama kepada: * Menteri di [[Kementerian]] * Pimpinan Lembaga di [[LPNK|Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] * Sekretaris Jenderal di [[Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Nonstruktural]] * Gubernur di provinsi; dan * Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota Selain PPK, dikenal juga konsep [[Pejabat yang Berwenang]] yang memiliki wewenang menjalankan fungsi [[Manajemen ASN]] di [[Instansi Pemerintah]] berdasarkan Sistem Merit.