== Pengadaan PNS == Dalam [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] Pasal 58, Pengadaan [[PNS]] merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan [[Jabatan Administrasi]] dan/atau [[Jabatan Fungsional]] pada suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan PNS di [[Instansi Pemerintah]] dilakukan berdasarkan [[Penetapan Kebutuhan]] yang ditetapkan oleh [[KemenPANRB|Menteri PAN dan RB]]. Setiap [[Instansi Pemerintah]] merencanakan pelaksanaan pengadaan PNS. Tahapan dari Pengadaan PNS antara lain * Perencanaan, termasuk proses [[Perencanaan dan Penetapan Kebutuhan]] * Pengumuman Lowongan, dimana Instansi Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari [[CPNS]] * Pelamaran, dengan prinsip bahwa setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi [[PNS]] setelah memenuhi persyaratan * Seleksi, dilakukan secara objektif, berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Seleksi terdiri dari tiga tahap: * [[Seleksi Administrasi]] * [[Seleksi Kompetensi Dasar]] * [[Seleksi Kompetensi Bidang]] * Pengumuman Hasil Seleksi * Masa Percobaan, dimana peserta yang lolos seleksi berstatus sebagai [[CPNS]] * [[Pengangkatan menjadi PNS]] ditetapkan dengan keputusan [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] setelah masa percobaan