== Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS == [[uu05-2014|Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]] Pasal 56 menjelaskan bahwa setiap [[Instansi Pemerintah]] wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan [[PNS]] berdasarkan [[Analisis Jabatan|analisis jabatan]] dan [[Analisis Beban Kerja|analisis beban kerja]]. Penyusunan kebutuhan jumlah ini dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Pasal ini juga menjelaskan bahwa [[KemenPANRB|Menteri PAN dan RB]] menetapkan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional. Kemudian pada [[PP Nomor 11 Tahun 2017]] diatur lagi bahwa Penyusunan Kebutuhan PNS harus mendukung pencapaian tujuan [[Instansi Pemerintah]], dan berdasarkan [[Renstra|Rencana Strategis]] dari [[Instansi Pemerintah]], serta mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS meliputi kebutuhan untuk: [[Jabatan Administrasi]], [[Jabatan Fungsional]] dan [[Jabatan Pimpinan Tinggi]]. == Penyusunan Kebutuhan PPPK == Penyusunan kebutuhan PPPK diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014