Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah peraturan perundang-undangan yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Republik Indonesia di masa itu yaitu Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan ini menggantikan [[uu08-1974|Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974]] tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan juga [[uu43-1999|Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999]] tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974. Undang Undang ini memperkenalkan istilah Aparatur Sipil Negara atau disingkat [[ASN]], yang merupakan profesi bagi [[Pegawai Negeri Sipil|PNS]] (PNS) maupun [[PPPK|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK). Pada UU sebelumnya, hanya dikenal istilah [[Pegawai Negeri]] yang terdiri dari [[Pegawai Negeri Sipil]], [[Anggota Tentara Nasional Indonesia|Anggota TNI]] dan [[Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia|Anggota POLRI]]. Undang Undang ini memperkenalkan konsep [[Manajemen ASN]] menggunakan [[Sistem Merit]]. Untuk mendukung hal tersebut, maka terdapat lembaga-lembaga pendukung antara lain [[KemenPANRB|Kementerian PAN dan RB]], [[BKN|Badan Kepegawaian Negara]], [[KASN|Komisi Aparatur Sipil Negara]], [[LAN|Lembaga Administrasi Negara]].