Berikut adalah update terkini terkait permasalahan yang dialami terkait Penetapan NI PPPK 2023. Dikompilasi oleh Wira dan POKJA
Jika menemui permasalahan jumlah formasi di halaman cek formasi tidak akurat, mohon pastikan isian di rincian keseluruhan tidak sesuai.
Saat ini memang terdapat BUG (terutama PPPK Guru), yang mana jumlah formasi yang DIHAPUS di rincian tetap terhitung. Jika memang ada proses menghapus di sana, diabaikan saja.
Saat mengentri usulan per orang, pada Unit Penempatan Kerja format yang diketikkan berupa Sub-unit - Unit
.
Namun nanti setelah diklik simpan, Unit Penempatan Kerja yang ditampilkan memang hanya Sub-unit
nya saja.
Dapat dilihat pada screenshot terlampir :
Di aplikasi memang seperti itu, jadi hal ini bisa diabaikan selama Unit yang diisi sebelum klik simpan sudah sesuai.
MOHON PERHATIAN: Jika nomenklatur penempatan SIASN (yang mana merefleksikan nomenklatur terakhir sesuai UNOR HR) berbeda dengan nomenklatur di SSCASN (berasal dari SK Kepmenpan Formasi), mohon AJUKAN PERUBAHAN NOMENKLATUR KE MENPANRB agar disetujui. Tim teknis Penetapan NIP tidak akan menyetujui penetapan NIP jika ada perbedaan nomenklatur ini.
Hal ini untuk menjaga dan memastikan bahwa PPPK ditempatkan di tempat yang sesuai dengan yang diusulkan.
Ada beberapa permasalahan pada pengisian formasi untuk NI PPPK Guru, yang mana formasi harus ditambah sendiri untuk mendetailkan lokasi sekolah:
Mohon perhatikan satu hal: bahwa ketika mengisi formasi, HANYA SATU KOLOM YANG BOLEH KOSONG: Kolom penempatan SSCASN. Logikanya karena yang ditambahkan itu adalah penempatan yang tidak diatur di SSCASN di awal.
Proses penetapan formasi ini harus dilakukan SETELAH PENEMPATAN PER ORANG SUDAH CLEAR. Jika hal tersebut belum clear, mohon clear kan dengan pihak Dinas Pendidikan atau Kemendikbud.
Formasi hasil injectan diubah jumlahnya, dengan jumlah SISA FORMASI YANG KOSONG / TIDAK ADA ORANG. Misal jika GURU AHLI PERTAMA formasi 100, hanya lulus 50 orang. Maka 50 orang mengisi formasi sekolah spesifik, sisanya 50 diatur penempatan di DINAS PENDIDIKAN.
Untuk penetapan NI PPPK Guru, pada step formasi saat ini baru terinject formasi per JABATAN JENIS GURU di satu satker “Dinas Pendidikan”, sesuai dengan penetapan formasi dan hasil integrasi pengolahan BKN untuk PPPK Guru 2023. Namun karena arahan pimpinan bahwa SK ditetapkan dengan lokasi unit kerja sekolah spesifik, maka ada beberapa kemungkinan:
Saat ini belum diputuskan apakah akan menggunakan 1 atau 2, kemungkinan tanggal 18/01/2024 akan ada rapat spesifik mengenai ini.
UPDATE: Instansi akan mengisi sendiri Tambah/Edit/Hapus formasi di SIASN
Karena formasi itu formatnya ada JABATAN - LOKASI plus JENIS FORMASI + FORMASI DISABILITAS/TIDAK, seharusnya formasi yang JABATAN-LOKASI sama di berbagai jenis formasi dan kombinasi disabilitas disatukan ke dalam satu row. Namun pusat menginject nya secara terpisah sehingga terjadi CONSTRAINT UNIQUE ERROR (Yang mana hanya boleh 1 KOMBINASI JABATAN - LOKASI FORMASI).
Masih belum ada kabar apakah pusat sudah memperbaiki injectan ini.
Injectan sudah sesuai seharusnya