Daftar isi

CUTI PNS

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  3. PerBKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PerBKN Nomor 7 Tahun 2021

Definisi

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama, dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara.

Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti

Ketentuan Lain-Lain

  1. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
  2. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
  3. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
  4. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.
  5. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, sehingga setelah itu dapat diberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
  6. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.
  7. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat 1 tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
  8. PNS yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setelah selesai menjalankan cuti wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
  9. PNS yang sedang menjalankan cuti memperoleh penghasilan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Instansi yang tidak menerapkan administrasi cuti secara elektronik/aplikasi, Permintaan dan Pemberian Cuti dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada link berikut: Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti