Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas:
Bagi Instansi yang tidak menerapkan administrasi cuti secara elektronik/aplikasi, Permintaan dan Pemberian Cuti dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada link berikut: Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti