PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Hak atas Cuti Tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.
Untuk menggunakan cuti tahunan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.
PPPK berhak atas cuti tahunan paling lama 6 (enam) hari kerja dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 dalam hal:
ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia (sakit keras ini dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan);
salah seorang anggota sebagaimana dimaksud diatas meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
melangsungkan perkawinan pertama.
Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Nomor 7, Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.
PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan. Liburan sebagaimana dimaksud merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.
PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.