DISIPLIN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PNS

2021

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 94, LN.2021/NO.202, TLN NO.6718, JDIH.SETNEG.GO.ID : 34 HLM.

PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021. PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 sepanjang tidak mengatur jenis hukuman disiplin sedang. Penjelasan 17 hlm