Daftar isi

DISIPLIN PPPK

Dasar Hukum

Definisi

​​Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah tentang Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa terdapat beberapa aspek yang termasuk ke dalam manajemen PPPK, yakni penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan

Adapun terkait dengan aspek Disiplin dalam Manajemen PPPK dan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK, serta Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Berdasarkan bunyi pada Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan bahwa PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK dengan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi. Adapun Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelum ditetapkannya peraturan disiplin PPPK oleh PPK setiap instansi, ketentuan mengenai disiplin PPPK diakomodir dalam perjanjian kerja PPPK.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Pelanggaran Disiplin

Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin

  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
    • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama tertentu, JPT Madya tertentu, dan Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama;
    • Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    • Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan JF selain JF ahli utama.
  2. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK
  3. Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
  4. Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PPPK.

Upaya Administratif

Upaya Administratif terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif

A. KEBERATAN

Keberatan Atas:

  1. Keputusan Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK diajukan kepada PPK.
  2. Keputusan Pejabat diajukan kepada atasan pejabat.

Tata cara penyelesaian keberatan atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

  1. Keberatan diajukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan keberatan yang disertai data pendukung. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan keberatan diterima oleh pegawai ASN.
  2. PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh pegawai ASN dalam jangka waktu 21 hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima keberatan.
  3. PPK dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
  4. Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
  5. PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut,atau membatalkan keputusan yang diajukan keberatan ditetapkan dengan keputusan PPK.
  6. Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan No. 5, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tata cara penyelesaian keberatan atas keputusan pejabat

  1. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat. Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN.
  2. Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu, maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
  3. Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan.
  4. Tanggapan atas Keberatan wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki. Disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan.
  5. Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan.
  6. Apabila dalam jangka waktu, Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
  7. Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
  8. Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
  9. Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan, ditetapkan dengan keputusan atasan Pejabat.
  10. Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan atas Keberatan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

B. BANDING ADMINISTRATIF

Untuk menyelesaikan sengketa Pegawai ASN melalui upaya admnisitratif dibentuk Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Keputusan PPK. Keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Untuk tindakan PPK, BPASN dapat menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan PPK tersebut. Untuk tindakan Pejabat, PPK atau atasan Pejabat dapat mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan Pejabat.

Pegawai ASN dapat Mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa:

  1. Pemberhentian sebagai PNS
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK

Tata cara penyelesaian Banding Administratif

  1. Banding Administratif diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan. Tembusannya disampaikan kepada PPK.
  2. Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.
  3. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
  4. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
  5. Surat penetapan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BPASN.
  6. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan tidak melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan.
  7. PPK harus memberikan tanggapan atas Banding Administratif kepada BPASN paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif.
  8. Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu, BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada.
  9. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN berwenang meminta keterangan dan/atau data tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain.
  10. BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding Administratif. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui sidang BPASN.
  11. Sidang BPASN didahului dengan pra-sidang BPASN.Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.
  12. Dalam hal anggota BPASN, anggota BPASN dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikanpertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  13. Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang, Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN.
  14. Sidang BPASN dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota BPASN.
  15. Dalam hal anggota BPASN berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  16. Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
  17. Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.
  18. Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua. Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan PPK.
  19. PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  21. Berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi calon PNS.

Format Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling kurang memuat:

  1. Tugas
  2. Target Kinerja
  3. Masa Perjanjian Kerja
  4. Hak dan Kewajiban
  5. Larangan
  6. Sanksi

Contoh Perjanjian Kerja

Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis Pengadaan PPPK serta Contoh pengisian pada Format Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Contoh Kasus Dsiplin PPPK

Berdasarkan bunyi Pasal 52 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan bahwa tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehubungan dengan hal tersebut, contoh disiplin yang dituangkan didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Contoh:

1. Contoh Pelanggaran Disiplin yang Dilakukan di Luar Jam Kerja

Sdr. Stefano Lilihaty, seorang PNS pada salah satu instansi pemerintah daerah. Pada akhir pekan, yang bersangkutan membuat postingan di media sosial yang berisi ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah. Dalam hal demikian, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Sdr. Stefano Lilihaty terbukti memberikan dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan umum, yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan Pelanggaran Disiplin sehingga dijatuhi Hukuman Disiplin.

2. Contoh Kasus Menolak Segala Bentuk Pemberian yang Berkaitan Dengan

Tugas dan Fungsi Kecuali Penghasilan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sdr. Qorun Wamaruk, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruangan III/d, jabatan Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Izin Pendirian Bangunan. Yang bersangkutan memiliki tugas dan wewenang terkait pelayanan, registrasi, dan perizinan pendirian bangunan. Ketika melakukan pelayanan dan perizinan, yang bersangkutan menerima hadiah berupa jam tangan Phillipe Patek dari pihak yang dilayani, karena dianggap telah membantu proses pengurusan izin dari pihak tersebut. Meskipun mengetahui bahwa terdapat ketentuan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Sdr. Qorun Wamaruk tetap menerima dan tidak melaporkan pemberian hadiah jam tangan Phillipe Patek tersebut kepada pihak yang berwenang.

Dalam hal demikian,apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Sdr. Qorum Wamaruk terbukti menerima pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan Pelanggaran Disiplin sehingga dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin Berat.