Manfaat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu:
Target penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu:
Prinsip Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN diantaranya:
Elemen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan sub manajemen ASN yang terdiri dari beberapa indikator yang menggambarkan elemen penilaian berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang diisi dan/atau dilengkapi oleh Instansi Pemerintah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Elemen dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN terdiri atas:
Elemen dalam penilaian Implementasi NSPK memiliki masing-masing indikator berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang menunjukkan kualitas dan ketaatan serta kesesuaian dalam pelaksanaan manajemen ASN mulai dari penyusunan kebutuhan sampai dengan pensiun. Indikator tersebut termuat dalam aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajamen ASN yang terintegrasi dengan SIASN, yang dapat berubah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Perubahan Indikator tersebut ditetapkan oleh Kepala.
Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan keseluruhan proses penilaian terhadap implementasi Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah yang diukur menggunakan elemen dan indikator sebagaimana disebut diatas dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti dokumen yang dipersyaratkan. Selain menggunakan elemen dan indikator tersebut, penilaian juga dilengkapi dengan:
Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan sekali dalam satu tahun dengan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola dan dikembangkan BKN untuk pengolahan hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Dalam hal Instansi tidak dapat menggunakan sistem aplikasi, penilaian indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dapat dilakukan secara manual.
Dalam penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN, Instansi Pemerintah wajib melakukan:
Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Instansi Pemerintah membentuk tim Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terdiri atas unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur lainnya yang terkait. Tim tersebut dibentuk berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk.
Tahapan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN oleh BKN, meliputi:
Tahapan persiapan merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum dilakukan proses pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. Tahapan persiapan meliputi:
Tahapan pengolahan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam melakukan proses penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. Tahapan pengolahan terdiri dari:
Hasil penilaian sementara disampaikan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk dilakukan pembahasan dan penilaian dengan melibatkan unit terkait di lingkungan BKN, serta dapat pula melibatkan akademisi, praktisi, dan/atau instansi lain terkait. Berdasarkan pembahasan tersebut, Kepala BKN menetapkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terintegrasi dengan SIASN, meliputi:
Selain dokumen yang terdapat pada BKN dan terintegrasi dalam SIASN, Instansi Pemerintah wajib mengunggah dokumen sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terintegrasi dengan SIASN wajib dilaporkan oleh Unit Teknis BKN yang mengelola dokumen tersebut secara periodik kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Unit teknis BKN yang mengelola SIASN wajib memberikan akses atas dokumen yang dikelola kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian melalui sistem yang terintegrasi dengan SIASN.
Tahapan pengumuman merupakan pemberitahuan secara resmi terhadap hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Tahapan pengumuman dilakukan secara terbuka melalui media cetak, media elektronik, serta website dan/atau media sosial BKN.
Tahapan evaluasi merupakan proses identifikasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengolahan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Tahapan evaluasi dilakukan dengan menetapkan rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan implementasi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan perbaikan terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah meliputi:
BKN memiliki kewenangan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh:
Pelaksanaan kewenangan dibantu oleh pejabat fungsional yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang:
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian bertugas:
Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang:
Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN bertugas:
Kepala Kantor Regional dalam melaksanakan wewenang dan tugas tersebut wajib melaporkan kepada Kepala BKN melalui Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN menggunakan formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN berdasarkan rumus pengolahan hasil yang terdapat pada sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan nilai dan kategori hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Kategorinya adalah sebagai berikut:
No | Nilai Indeks | Kategori | Predikat |
---|---|---|---|
1 | 85,01 sampai 100 | A | Unggul |
2 | 70,01 sampai 85,00 | B | Baik |
3 | 55,01 sampai 70,01 | C | Cukup |
4 | 40,01 sampai 55,00 | D | Kurang |
5 | 25,00 sampai 40,00 | E | Buruk |
1. Instansi Kategori A
Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori A (berdasarkan perbandingan indeks pada Instansi Pemerintah dengan level yang sama) diberikan penghargaan sebagai berikut:
Selain penghargaan diatas, BKN dapat memberikan BKN Award.
2. Instansi Kategori B
Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori B diberikan penghargaan berupa prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian Instansi dalam sistem informasi ASN.
3. Instansi Kategori C, D, dan E
Pelaksanaan pengendalian untuk instansi dengan kategori C, D dan E dapat dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi antara unit kerja BKN dan/atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.