Daftar isi

JABATAN FUNGSIONAL

DASAR HUKUM

DEFINISI

Jabatan fungsional: sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.

Jenjang JF keahlian

Jenjang JF keterampilan

Tata Cara Pengusulan dan Penetapan JF

  1. Masing-masing pimpinan instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan JF kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF
  2. Menteri melakukan kajian terhadap usulan yang diajukan pimpinan instansi
  3. Berdasarkan hasil kajian, Menteri menetapkan kebutuhan JF dengan menerbitkan Peraturan Menteri

*dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan instansi.

PENGANGKATAN JF

Pengangkatan dalam ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang (PyB) yang mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF serta kebutuhan organisasi. Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:

Pengangkatan Pertama

Pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Perpindahan dari jabatan lain (Perpindahan horizontal)

Pengangkatan JF melalui perpindahan horizontal harus memenuhi persyaratan:

Perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar jabatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik minimal 6 bulan terakhir. Pangkat dan angka kredit PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan sebelumnya.

Khusus perpindahan antar jabatan dilaksanakan dengan rincian:

Penyesuaian

Pengangkatan JF melalui penyesuaian harus memenuhi syarat:

Pengangkatan JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk:

Dalam hal penataan birokrasi diperlukan, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan jabatan dengan persetujuan menteri. Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud diatur tersendiri dalam Pasal 4 ayat (1) PermenPANRB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Promosi

Promosi dalam JF dilaksanakan melalui promosi ke dalam atau dari JF (perpindahan diagonal), dan kenaikan jenjang JF. Promosi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.

Promosi ke dalam atau dari JF (perpindahan diagonal)

Promosi untuk perpindahan diagonal harus memenuhi syarat:

Kenaikan jenjang JF (perpindahan vertikal), Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat:

PENDELEGASIAN PENGANGKATAN DALAM JF

Pada dasarnya JF diusulkan oleh PyB berdasarkan penilaian dari tim penilai kinerja yang kemudian ditetapkan oleh PPK. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF keterampilan dan keahlian.

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH

Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL

Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas:

  1. Perencanaan Kinerja, terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
  2. Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
  3. Penilaian kinerja;
  4. Tindak lanjut.

Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional berorientasi pada:

  1. pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
  3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat Fungsional;
  4. pencapaian kinerja organisasi;
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.

Pengelolaan kinerja pejabat fungsional dilaksanakan dalam periodik maupun tahunan paling singkat 1 kali dalam setahun yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja. Hasil evaluasi kinerja pejabat fungsional ditetapkan dalam predikat kinerja Sangat Baik, Baik, Cukup/ Butuh Perbaikan, Kurang, Sangat Kurang. Predikat kinerja di konversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian dan hanya diberikan jika Predikat Kinerja paling rendah baik yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

KENAIKAN PANGKAT

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pejabat Penilai Kinerja. Dalam menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.

KENAIKAN PANGKAT ISTIMEWA

Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

TATA CARA PEMBERHENTIAN DARI JF

Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
  5. ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana
  6. tidak memenuhi persyaratan JF, nilai predikat kinerja “kurang/sangat kurang” dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja selama 6 bulan dan/atau tidak memenuhi standar kompetensi pada jabatan yang ditempati

Alasan pemberhentian dari nomor (2) s.d. (5) dapat diangkat kembali dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.

Tata cara pemberhentian:

  1. Usulan pemberhentian dari JF Ahli Utama dilakukan oleh PPK kepada Presiden sampai diterbitkannya pertimbangan teknis dari Kepala BKN
  2. Usulan pemberhentian dari JF selain JF Ahli Utama dilakukan oleh PyB kepada PPK

KOMPETENSI

Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki. Sehingga setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas: