Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. Aturan terkait Kenaikan Pangkat adalah berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2000 dan direvisi pada PP Nomor 12 Tahun 2002 yang sampai saat ini masih berlaku karena peraturan pelaksana terkait Promosi pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 masih belum ada. Proses kenaikan pangkat ditetapkan pada Tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahunnya.
Pada saat pertama kali diangkat sebagai CPNS, seorang PNS diberi Pangkat Pertama.
Kenaikan Pangkat secara umum dibagi menjadi dua jenis: Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan.