Kode Etik
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
JIWA KORPS
Definisi
Jiwa Korps Pegawai Negeri sipil adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreatifitas, kebanggaan dan rasa memiliki Organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembinaan Jiwa Korps
Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Tujuan Pembinaan Jiwa Korps
Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil.
Mendorong etos kerja Pegawai Negeri sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara, dan abdi masyarakat.
Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang Lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil
Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai negeri Sipil;
Partisipasi dalam penyusunan kebijaksanaan Pemerintah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil;
Perlindungan terhadap hak-hak, sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara.
Korelasi antara Jiwa Korps dan Kode Etik
Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode Etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.
KODE ETIK
Definisi
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Etika Dalam Bernegara
Etika dalam bernegara meliputi:
Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara
Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah
Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam Berorganisasi
Etika dalam berorganisasi meliputi:
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
Menjaga informasi yang bersifat rahasia
Melaksanakan setiap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas
Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja
Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
Etika dalam Bermasyarakat
Etika dalam bermasyarakat meliputi
Mewujudkan pola hidup sederhana
Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan
Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif
Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
Etika terhadap Diri Sendiri
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap
Memiliki daya juang yang tinggi
Memelihara kesehatan rohani dan jasmani
Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil
Etika terhadap sesama pegawai negeri sipil meliputi:
Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil
Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
Menghargai perbedaan pendapat
Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil
Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil
Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya
Penegakan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sanksi moral berupa:
Pernyataan secara tertutup; atau
Pernyataan secara terbuka
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan Tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Majelis Kode Etik
Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari :
1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.
Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.
Ketentuan Tambahan Majelis Kode Etik
Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melanggar kode etik.
Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.