Manajemen Talenta ASN terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi. Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional. Sedangkan manajemen talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi Tahapan Akuisisi, Pengembangan, Retensi, dan Penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip:
Ruang lingkup manajemen talenta ASN adalah manajemen talenta ASN Nasional dan manajemen talenta ASN Instansi. Sedangkan Aspek manajemen talenta ASN meliputi:
1. Kelembagaan Manajemen Talenta ASN
No | Manajemen Talenta Nasional | Manajemen Talenta Instansi |
---|---|---|
1 | Ditetapkan dan dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional yang terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. | Ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. |
2 | Menteri mengusulkan penetapan manajemen talenta ASN Nasional kepada Presiden. | Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan manajemen talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional. |
2. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional
No | Tahapan | Definisi |
---|---|---|
1 | Akuisisi Talenta | Akuisisi talenta adalah strategi untuk mendapat talenta, yang memiliki beberapa tahapan, yakni: a) Identifikasi dan penetapan jabatan kritikal b) Analisis kebutuhan talenta c) Penetapan strategi akuisisi d) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta e) Penetapan kelompok rencana suksesi f) Pencarian talenta melalui mekanisme mutasi/rotasi antar instansi dan rencana penempatan talenta melalui mekanisme penugasan atau penugasan khusus |
2 | Pengembangan Talenta | Pengembangan talenta adalah strategi pengembangan karier dan kompetensi talenta yang dapat dilaksanakan melalui ASN Corporate University, sekolah kader, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya. |
3 | Retensi Talenta | Retensi talenta merupakan strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja talenta agar siap dalam penempatan jabatan. |
4 | Penempatan Talenta | Penempatan talenta adalah strategi penempatan talenta yang tepat pada jabatan target di waktu yang tepat. |
5 | Pemantauan dan Evaluasi | Pemantauan talenta (talent monitoring) dilakukan pada tahap pengembangan, retensi, dan penempatan. |
3. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional
Instansi Pemerintah menyelenggarakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN yang terintegrasi secara nasional dengan Sistem Informasi ASN.
Dalam melaksanakan Pemetaan Manajemen Talenta ASN, terdapat beberapa aspek pengukuran, yaitu:
No | Aspek Pengukuran | Sub-Aspek Pengukuran |
---|---|---|
1 | Potensi | a. Intelektual b. Interpersonal c. Kesadaran Diri d. Kemampuan berpikr kritis dan strategis e. Kemampuan menyelesaikan masalah f. Kecerdasan emosional g. Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri h. Motivasi dan komitmen |
2 | Kompetensi | a. Teknis b. Manajerial c. Sosial Kultural |
3 | Rekam Jejak Jabatan | a. Pendidikan formal b. Pendidikan dan pelatihan c. Pengalaman dalam jabatan d. Integritas dan moralitas |
4 | Pertimbangan Lain | a. Klasifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan b. Preferensi karier c. Pengalaman kepemimpinan organisasi |
Terdapat 9 (Sembilan) kategori yang tertuang dalam Kotak Manajemen Talenta (Talent Management Box), yakni:
Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.
Penetapan Kelompok Rencana Suksesi:
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas:
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas, Ketua Gugus Manajemen Talenta Nasional membentuk Gugus Kerja dan Sekretariat. Dimana Gugus Kerja dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Sedangkan Sekretariat bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam Melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan ahli dan tenaga profesional. Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerjasama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional.
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajamen Talenta Nasional dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.