Permenpan No. 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki pengertian berupa pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pekerja/buruh merupakan penerima kerja dalam hal ini adalah PPPK, sedangkan Pengusaha adalah pemberi kerja yang berarti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sehingga pengertian Pemutusan Hubungan Kerja PPPK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara PPPK dan PPK. Pemutusan Hubungan Kerja PPPK mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki pengertian berupa pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pekerja/buruh merupakan penerima kerja dalam hal ini adalah PPPK, sedangkan Pengusaha adalah pemberi kerja yang berarti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sehingga pengertian Pemutusan Hubungan Kerja PPPK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara PPPK dan PPK. Pemutusan Hubungan Kerja PPPK mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Pemutusan Hubungan PPPK dibagi dalam 3 (tiga) kategori
Jangka waktu perjanjian kerja yang selanjutnya disebut masa hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun Usulan perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir. Menteri tidak menjawab usulan dalam Jangka waktu 3 bulan sejak usulan diterima, usulan dianggap disetujui oleh Menteri. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan jangka waktu berdasarkan pada pertimbangan:
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki. Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud yaitu:
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena meninggal dunia dilakukan dengan hormat sesuai Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 dan diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri dapat diajukan oleh PPPK. Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja disetujui, apabila:
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan diatas. Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan tersebut, PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah dilakukan apabila terjadi perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah mengakibatkan pengurangan PPPK. Terhadap PPPK yang terkena dampak kebijakan tersebut, maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapat uang pesangon serta masih dapat melamar sebagai PPPK. PPPK yang terkena dampak perampingan organisasi pemerintah namun kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya. Apabila terjadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak penandatanganan hubungan perjanjian kerja dengan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja karena tidak cakap jasmani dan rohani terjadi apabila PPPK mengalami:
Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan. Tim penguji kesehatan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tim penguji kesehatan beranggotakan dokter pemerintah. PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin dilakukan apabila PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, termasuk apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
PPPK yang tidak memenuhi target kinerja dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja berdasarkan hasil penilaian kinerja. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Tindak pidana yang dimaksud dalam Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dalam hal ini adalah :
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
adalah sebagai berikut :