Daftar isi

Pengangkatan PNS

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No. 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  3. PerBKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  4. PerBKN No. 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  5. Permenpan 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Prolog

Dalam manajemen PNS, Pengangkatan merupakan bagian dari aspek pengadaan yang menjadi tahap akhir dalam proses Pengadaan PNS. Tahap pengangkatan baru dapat dilakukan setelah semua tahapan dalam proses pengadaan dari mulai perencanaan hingga pengumuman hasil seleksi telah dilaksanakan. Pengangkatan dapat dilaksanakan apabila persyaratan-persyaratan tertentu telah terpenuhi. Secara garis besar, proses pengangkatan ini terbagi dalam 3 tahapan yaitu :

  1. Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
  2. Masa percobaan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
  3. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pembahasan

Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan pada Peserta yang yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi CPNS. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN. Tahapan pengangkatan CPNS meliputi :

1. Pemanggilan

2. Penyerahan persyaratan administrasi

3. Pemeriksaan kelengkapan

Tahapan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian. Dengan ketentuan :

  1. keabsahan surat lamaran;
  2. kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan;
  3. kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan;
  4. keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan;
  5. keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  6. keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

4. Penyampaian usul penetapan NIP

  1. 2 (dua) rangkap usul penetapan NIP calon PNS yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan tanda tangan asli oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan dibubuhi stempel/cap dinas, serta setiap lembar usul penetapan NIP calon PNS ditempelkan pasfoto 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah;
  2. ijazah/STTB yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
  3. 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id atau di website lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  4. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:
  1. bukti pengalaman kerja yang sah bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  4. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif (NAPZA) lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
  5. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

5. Penetapan NIP Oleh BKN

6. Keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS

  1. apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan NIP kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa /Kecamatan setempat.
  2. untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
  3. bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS, PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK disertai dengan alasan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan setempat untuk dilakukan pembatalan NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya.
  4. bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS dan belum atau telah melaksanakan tugas, ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai calon PNS oleh PPK, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang dipandang perlu.
  5. kebutuhan jabatan yang lowong tersebut tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tetapi dapat diperhitungkan pada penetapan kebutuhan jabatan tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi calon PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.