PENGANGKATAN PPPK

Dasar Hukum

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

PP No. 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PerBKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PerBKN No. 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Permenpan 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Prolog

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Sebelum menjadi pegawai pemerintah, calon pegawai pemerintah harus melalui proses pengangkatan. Pengangkatan PPPK merupakan bagian dari pengadaan PPPK yang dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi. Pengangkatan PPPK dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu :

1. Pengangkatan menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

2. Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pembahasan

1. Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)

Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dilakukan pada peserta yang yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi CPPPK. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPPPK oleh PPK.

Pengangkatan menjadi calon PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

A. Pemanggilan

Pada tahap pemanggilan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melakukan pemberitahuan kepada peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi mengenai bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PPPK dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

B. Penyerahan persyaratan administrasi

Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

-Ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan

-Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK

-SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

-Surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba

-Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:

C. Pemeriksaan kelengkapan

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, dengan ketentuan:

-Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan

-Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya:

-Apabila salah satu syarat dan kebenaran dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan nomor induk PPPK-nya Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan administrasi diangkat menjadi calon PPPK berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK

-Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN dan/atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan.

-Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi dan hasil wawancara pada lowongan formasi jabatan.

D. Penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK

PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usul penetapan nomor induk PPPK dengan surat pengantar beserta daftar nominatifnya secara kolektif

E. Penetapan nomor induk PPPK

-Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk memeriksa data calon PPPK yang diusulkan penetapan nomor induk PPPK-nya oleh PPK sebagai berikut:

-Penetapan nomor induk PPPK dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, meliputi:

-Pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan administrasi

  1. Melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap berkas yang dipersyaratkan
  2. Memeriksa kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:

Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan nomor induk PPPK dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan :

  1. usul penetapan nomor induk PPPK yang memenuhi syarat, ditetapkan nomor induk PPPK-nya
  2. usul penetapan nomor induk PPPK yang bahannya tidak lengkap, dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan untuk dilengkapi
  3. usul penetapan nomor induk PPPK yang tidak memenuhi syarat, dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya.

F. Keputusan penetapan nomor induk PPP

Dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK, calon PPPK yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi diberikan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan sebagai berikut :

A. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:

B. Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.

C. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan

D.Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)

E. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK

F. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan

G. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya

H. Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah wajib dilantik dan mengangkat sumpah/ janji jabatan

I. PPPK yang menduduki jabatan fungsional diberikan tunjangan fungsional sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.

J. Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT

K. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan

L. Diharapkan terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK, penandatanganan perjanjian kerja, tanggal mulai melaksanakan tugas sebagai PPPK, dan penerbitan SPMT agar dilaksanakan pada waktu yang bersamaan

Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK

PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK.

Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi:

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;

b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau

c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.

Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi meliputi:

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.

Pemberian kuasa penetapan pengangkatan ditetapkan dengan keputusan PPK.

Keputusan PPK diberikan kepada pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.