Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanijan Kerja (PPPK). Dijelaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, PPPK berhak untuk memperoleh gaji dan tunjangan yang wajib dibayar oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja didasarkan pada Permendagri No 6 Tahun 2021 yaitu:
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan yang dibagi menjadi golongan I hingga golongan XVII dengan masa kerja paling lama 33 tahun. Golongan PPPK Besaran Gaji PPPK merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tabel Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan Perpres Nomor 98 tahun 2020
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk tata cara pembayaran gaji PPPK pada instansi pusat didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan dasar untuk tata cara pembayaran gaji PPPK pada instansi daerah yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Besaran gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan.
Dijelaskan dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, bahwa PPPK diberikan kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat untuk kenaikan gaji berkala yaitu telah mencapai masa golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata minimal ‘cukup’ serta dilengkapi dengan beberapa persyaratan administrasi lain.
Kenaikan gaji berkala dapat ditunda. Apabila pegawai yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata minimal ‘cukup’,maka penundaan kenaikan gaji berkalanya paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. Dan jika setelah waktu penundaan pegawai yang bersangkutan selesai belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi paling lama untuk 1 (satu) tahun.
Kenaikan gaji istimewa adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai yang menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukkan amat baik sebagai bentuk penghargaan. Kenaikan gaji istimewa hanya dapat diberikan kepada pegawai yang secara nyata menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya dan mendorong pegawai untuk bekerja lebih baik lagi.
Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalam pangkat yang dijabat oleh pegawai yang bersangkutan pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu, atau dengan kata lain apabila pegawai yang bersangkutan telah naik pangkat maka kenaikan gaji berkalanya ditetapkan sebagaimana biasa. Pemberian kenaikan gaji istimewa memerlukan pertimbangan yang seksama dan dilakukan dengan keputusan menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan. Surat Keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa diterbitkan 2 bulan sebelum kenaikan gaji istimewa itu berlaku.
Dalam pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 98 tahun 2020 disebutkan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini akan diberikan selama masa bakti, artinya selama pegawai yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugasnya. Untuk tata cara pembayaran tunjangan PPPK pada instansi pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan untuk tata cara pembayaran tunjangan PPPK pada instansi daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan PPPK terdiri atas:
Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau b. surat keterangan kematian. Apabila dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
Bagi PPPK juga diberikan tunjangan pangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja (Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 98 tahun 2020. Tunjangan pangan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari 2 komponen yaitu uang makan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 dan tunjangan beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 yang telah mengalami perubahan terakhir pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015. Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang kepada PPPK beserta keluarganya sebanyak 10kg per bulan untuk setiap pegawai. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.242,- per kilogram.
Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada seorang pegawai yang menduduki jabatan tertentu. Jabatan sturktural yang dapat diduduki oleh PPPK adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK. Di dalam jabatan struktural dikenal dengan istilah eselon. Eselon merupakan tingkatan jabatan struktural yang diberikan kepada pegawai yang berhak karena memenuhi syarat golongan untuk menduduki posisi tertentu. Besaran tunjangan struktural yang diberikan kepada pegawai diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
Tabel Tunjangan Jabatan Struktural Berdasarkan Perpres 26 tahun 2007
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi PNS. Besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai diatur dengan Peraturan Presiden masing-masing rumpun jabatan fungsional. Jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK terdiri dari 147 jabatan yang rincian nya sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK. Salah satu contoh jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK yaitu Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Sebagai contoh, dibawah ini merupakan tabel besaran tunjangan jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Tabel Tunjangan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Berdasarkan Perpres Nomor 70 tahun 2022
Sebagai amanat dari Perpres 98 tahun 2020, PPPK berhak memperoleh tunjangan lain-lain. Salah satu komponen tunjangan lainnya untuk PPPK yang bekerja pada instansi daerah yaitu tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan kepada PPPK dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain dari tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PPPK, tunjangan lainnya juga dapat diberikan jika memiliki alasan-alasan yang kuat, dan kekhususan spesialisasi jabatan yang tidak terdapat pada unit kerja lainnya, seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian index harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan seterusnya. Jika tunjangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi apabila tunjangan tersebut berlaku untuk pegawai tertentu diatur dengan Peraturan Presiden.
Beberapa contoh tunjangan lain-lain yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut: