Daftar isi

PENSIUN

DASAR HUKUM

  1. UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  4. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  5. PerBKN No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  6. Perka BKN No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS

DEFINISI

Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Undang-Undang ASN, pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Pensiun PNS dibayarkan setiap bulan kepada pensiunan PNS. Adanya jaminan pensiun memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS maupun keluarganya. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat berhak atas pensiun. PNS yang diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun apabila :

  1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia
  2. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun
  3. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun
  4. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit l0 (sepuluh) tahun
  5. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja
  6. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun

BESARAN PENSIUN

Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Sedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun dihargai 2,5% dari dasar pensiun dan maksimal masa kerja yang digunakan untuk perhitungan pensiun adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan lebih lanjut adalah sebagai berikut:

  1. Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;
  2. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

USIA PENETAPAN PENSIUN PNS

Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur tersebut kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun pegawai.

PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)

Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan berhak atas pensiun. Batas usia pensiun yang dimaksud adalah :

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCAPAI BUP

Data pendukung bila ada perbedaan data :

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN (KPP)

Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) adalah Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, sehingga dapat diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi.

PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, maka dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila: Memiliki masa kerja sebagai PNS selama:

PENSIUN BAGI PNS YANG TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI

Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan bahwa PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya, menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya, atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/ atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI

Data pendukung bila ada perbedaan data :

PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:

PNS dinyatakan tewas apabila meninggal dunia :

PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila:

PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, tewas maupun hilang diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima pensiun janda atau duda, adalah istri (istri-istri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai istri/suami sah PNS yang bersangkutan.

Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:

Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan:

Sementara itu, jika tidak ada istri/suami pensiun janda/duda dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan. Jika seorang PNS tewas dan tidak meninggalkan suami/istri/anak maka, kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separuh dari jumlah dimaksud.

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI janda/duda PNS YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS ATAU HILANG

Data pendukung bila ada perbedaan data :

PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PNS yang sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN AKIBAT PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH

Data pendukung bila ada perbedaan data :

PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI

PNS yang mengajukan permintaan berhenti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan memperoleh hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun serta memperoleh persetujuan dari PPK.

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG BERHENTI ATAS PERMINTAAN SENDIRI

Data pendukung bila ada perbedaan data :

PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI

PNS yang mengajukan permintaan berhenti karena mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan dapat memperoleh hak pensiun apabila memenuhi persyaratan yang berlaku yaitu berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

SYARAT PENETAPAN PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG MENCALONKAN DIRI

Data pendukung bila ada perbedaan data :

PNS YANG DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT

Pemberian hak pensiun hanya bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sesuai Undang - Undang No. 11 Tahun 1969. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat berhak atas tabungan perumahan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

PEMBERIAN PENSIUN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA AKIBAT KASUS TINDAK PIDANA