Daftar isi

POLA KARIER PNS

Dasar Hukum

Pengertian

Pola Karier merupakan salah satu aspek dari manajemen PNS yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dimana definisi dari Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.

Pada dasarnya, pelaksanaan Pola Karier PNS harus didasarkan pada Sistem Merit. Adapun sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Dengan menanamkan sistem merit pada penerapan pola karier sebagai kunci dari terlaksananya pengembangan karier PNS, maka proses perpindahan jabatan yang akan dilalui oleh para PNS dapat terselenggara secara adil.

Prinsip Pola Karier PNS, meliputi:

a. Kepastian, Pola karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

b. Profesionalisme, Pola karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS.

c. Transparan, Pola karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

d. Integritas, Karier seseorang dapat meningkat jika mempunyai rekam jejak yang baik.

e. Keadilan, Memberikan kesempatan kepada PNS yang memenuhi Standar Kompetensi ASN untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.

f. Nasional, Pola karier PNS dapat mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai perekat NKRI

g. Rasional, Kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan

Ruang lingkup Pola Karier, meliputi:

a. Jenis Jabatan, yang terdiri dari:

b. Profil PNS, merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS, yang terdiri atas:

c. Standar Kompetensi ASN, berisi paling sedikit memuat informasi tentang:

d. Jalur Karier

Jalur karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.

Pola Karier PNS dapat berbentuk:

A. Horizontal, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Horizontal Mutasi dilaksanakan:

Horizontal JPT:

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Madya dan JPT Pratama lainnya sesuai dengan persyaratan:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Utama lainnya sesuai dengan persyaratan:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama atau Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utama sesuai dengan persyaratan:

Horizontal JF:

a) JF ke JF

b) JF ke JA

c) JF ke JPT

JF Ahli Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Pratama sesuai dengan persyaratan:

B. Vertikal, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. Promosi ditetapkan bagi:

a) JA dalam suatu kelompok JA;

b) JF dalam suatu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori kehalian;

c) JPT dalam suatu kelompok JPT.

Promosi ke dalam JPT dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Perpindahan secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Rencana suksesi, seleksi terbuka, dan ketentuan Sistem Merit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:

C. Diagonal, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF.

JA ke JF

Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme perpindahan, penyesuaian/inpassing atau promosi dalam JF, sesuai dengan ketentuan

JF ke JA

JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama

JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama

Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, dengan memperhatikan kualifiaksi, kompetensi, persyaratan Jabatan, kebutuhan organisasi dan persyaratan:

Pola Karier disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dilakukan dalam bentuk:

a. Pola Karier Nasional, merupakan Pola Karier yang bersifat nasional antar- Kementerian/Lembaga, antar-Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah atau sebaliknya dan antar-Pemerintah Daerah.

b. Pola Karier Instansi, merupakan Pola Karier bersifat instansional dalam satu instansi di pusat dan daerah.

Pola Karier JA:

Pengisian JA dilakukan untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal, berdasarkan prinsip Sistem Merit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian Jabatan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi, berdasarkan prinsip Sistem Merit melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pola Karier JPT:

Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk Jabatan yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengisian JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pola Karier JF:

Pengisian JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/inpassing, dan promosi dalam Pola Karier Horizontal, Pola Karier Vertikal maupun Pola Karier Diagonal. Pengangkatan dalam JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pola Karier

Penyusunan Pengembangan Karier

Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur pola Karier, yaitu:

Pelaksanaan Pola Karier

Pola Karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. Sistem Manajemen Talenta meliputi Sistem Manajemen Talenta Nasional dan Sistem Manajemen Talenta Instansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem Informasi ASN dikelola dan dikembangkan oleh BKN. PPK melaksanakan pengisian jabatan berdasarkan Rencana Pola Karier yang telah ditetapkan.

Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier

Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas:

  1. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif.
  2. menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
  3. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  5. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  6. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi;
  8. memberikan tugas/izin belajar;
  9. memberikan izin mengikuti seleksi JPT atau JA;
  10. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Yang bukan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas:

File PPT Pola Karier PNS :

https://s.id/1zoH6