Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
blog:20240123-update_permasalahan_penetapan_ni_pppk_2023 [2024/01/23 02:21] – dibuat adminblog:20240123-update_permasalahan_penetapan_ni_pppk_2023 [2024/01/24 06:21] (sekarang) admin
Baris 1: Baris 1:
 ====== Update permasalahan Penetapan NI PPPK 2023 ====== ====== Update permasalahan Penetapan NI PPPK 2023 ======
  
-Berikut adalah update terkini terkait permasalahan yang dialami terkait Penetapan NI PPPK 2023+Berikut adalah update terkini terkait permasalahan yang dialami terkait Penetapan NI PPPK 2023. Dikompilasi oleh Wira dan POKJA  
 + 
 + 
 +====2024/01/24 - Jumlah formasi di halaman Cek Formasi tidak akurat ==== 
 + 
 +{{:blog:pasted:20240124-062011.png}} 
 + 
 +Jika menemui permasalahan jumlah formasi di halaman cek formasi tidak akurat, mohon pastikan isian di rincian keseluruhan tidak sesuai. 
 + 
 +Saat ini memang terdapat BUG (terutama PPPK Guru), yang mana jumlah formasi yang DIHAPUS di rincian tetap terhitung. Jika memang ada proses menghapus di sana, diabaikan saja. 
 + 
 +====2024/01/23 - Unit Penempatan Kerja tidak ditampilkan pada Entri Usulan==== 
 +Saat mengentri usulan per orang, pada Unit Penempatan Kerja format yang diketikkan berupa ''Sub-unit - Unit''.\\ 
 +Namun nanti setelah diklik simpan, Unit Penempatan Kerja yang ditampilkan memang hanya ''Sub-unit'' nya saja.\\ 
 +Dapat dilihat pada screenshot terlampir : \\ 
 +{{:blog:pasted:20240123-025750.png}} 
 +\\ 
 +Di aplikasi memang seperti itu, jadi hal ini bisa diabaikan **selama Unit yang diisi sebelum klik simpan sudah sesuai**. 
 + 
 +==== 2024/01/22 Jika ada masalah ketika mapping penempatan di SSCASN ke penempatan SIASN ==== 
 + 
 +MOHON PERHATIAN: Jika nomenklatur penempatan SIASN (yang mana merefleksikan nomenklatur terakhir sesuai UNOR HR) berbeda dengan nomenklatur di SSCASN (berasal dari SK Kepmenpan Formasi), mohon AJUKAN PERUBAHAN NOMENKLATUR KE MENPANRB agar disetujui. Tim teknis Penetapan NIP tidak akan menyetujui penetapan NIP jika ada perbedaan nomenklatur ini. 
 + 
 +Hal ini untuk menjaga dan memastikan bahwa PPPK ditempatkan di tempat yang sesuai dengan yang diusulkan. 
 + 
 +==== 2024/01/22 Permasalahan Input Formasi untuk NI PPPK Guru ==== 
 + 
 +Ada beberapa permasalahan pada pengisian formasi untuk NI PPPK Guru, yang mana formasi harus ditambah sendiri untuk mendetailkan lokasi sekolah: 
 +  - <del>Kolom sub-jabatan kosong namun field disabled, pas disimpan jadi error.</del> SUDAH DIPERBAIKI 
 +  - <del>Kolom sub-jabatan sudah diisi tapi data tidak tersimpan</del> -> SUDAH DIPERBAIKI 
 +  - Jumlah/sub jabatan tidak bisa diedit setelah ditambahkan -> SUDAH DILAPORKAN KE PUSAT: PUSAT BILANG TIDAK DIBERIKAN, JADI HARUS HAPUS/TAMBAH 
 + 
 +Mohon perhatikan satu hal: bahwa ketika mengisi formasi, HANYA SATU KOLOM YANG BOLEH KOSONG: Kolom penempatan SSCASN. Logikanya karena yang ditambahkan itu adalah penempatan yang tidak diatur di SSCASN di awal. 
 + 
 +Proses penetapan formasi ini harus dilakukan SETELAH PENEMPATAN PER ORANG SUDAH CLEAR. Jika hal tersebut belum clear, mohon clear kan dengan pihak Dinas Pendidikan atau Kemendikbud. 
 + 
 +Formasi hasil injectan diubah jumlahnya, dengan jumlah SISA FORMASI YANG KOSONG / TIDAK ADA ORANG. Misal jika GURU AHLI PERTAMA formasi 100, hanya lulus 50 orang. Maka 50 orang mengisi formasi sekolah spesifik, sisanya 50 diatur penempatan di DINAS PENDIDIKAN.
  
 ==== 2024/01/17 Terkait proses Penetapan NI PPPK Guru ==== ==== 2024/01/17 Terkait proses Penetapan NI PPPK Guru ====
Baris 14: Baris 50:
 UPDATE: Instansi akan mengisi sendiri Tambah/Edit/Hapus formasi di SIASN UPDATE: Instansi akan mengisi sendiri Tambah/Edit/Hapus formasi di SIASN
  
-===== 2024/01/17 Formasi  ganda =====+====2024/01/17 Formasi  ganda ====