Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
blog:20240123-update_permasalahan_penetapan_ni_pppk_2023 [2024/01/23 02:25] adminblog:20240123-update_permasalahan_penetapan_ni_pppk_2023 [2024/01/24 06:21] (sekarang) admin
Baris 1: Baris 1:
 ====== Update permasalahan Penetapan NI PPPK 2023 ====== ====== Update permasalahan Penetapan NI PPPK 2023 ======
  
-Berikut adalah update terkini terkait permasalahan yang dialami terkait Penetapan NI PPPK 2023+Berikut adalah update terkini terkait permasalahan yang dialami terkait Penetapan NI PPPK 2023. Dikompilasi oleh Wira dan POKJA  
 + 
 + 
 +====2024/01/24 - Jumlah formasi di halaman Cek Formasi tidak akurat ==== 
 + 
 +{{:blog:pasted:20240124-062011.png}} 
 + 
 +Jika menemui permasalahan jumlah formasi di halaman cek formasi tidak akurat, mohon pastikan isian di rincian keseluruhan tidak sesuai. 
 + 
 +Saat ini memang terdapat BUG (terutama PPPK Guru), yang mana jumlah formasi yang DIHAPUS di rincian tetap terhitung. Jika memang ada proses menghapus di sana, diabaikan saja. 
 + 
 +====2024/01/23 - Unit Penempatan Kerja tidak ditampilkan pada Entri Usulan==== 
 +Saat mengentri usulan per orang, pada Unit Penempatan Kerja format yang diketikkan berupa ''Sub-unit - Unit''.\\ 
 +Namun nanti setelah diklik simpan, Unit Penempatan Kerja yang ditampilkan memang hanya ''Sub-unit'' nya saja.\\ 
 +Dapat dilihat pada screenshot terlampir : \\ 
 +{{:blog:pasted:20240123-025750.png}} 
 +\\ 
 +Di aplikasi memang seperti itu, jadi hal ini bisa diabaikan **selama Unit yang diisi sebelum klik simpan sudah sesuai**. 
 + 
 +==== 2024/01/22 Jika ada masalah ketika mapping penempatan di SSCASN ke penempatan SIASN ==== 
 + 
 +MOHON PERHATIAN: Jika nomenklatur penempatan SIASN (yang mana merefleksikan nomenklatur terakhir sesuai UNOR HR) berbeda dengan nomenklatur di SSCASN (berasal dari SK Kepmenpan Formasi), mohon AJUKAN PERUBAHAN NOMENKLATUR KE MENPANRB agar disetujui. Tim teknis Penetapan NIP tidak akan menyetujui penetapan NIP jika ada perbedaan nomenklatur ini. 
 + 
 +Hal ini untuk menjaga dan memastikan bahwa PPPK ditempatkan di tempat yang sesuai dengan yang diusulkan.
  
 ==== 2024/01/22 Permasalahan Input Formasi untuk NI PPPK Guru ==== ==== 2024/01/22 Permasalahan Input Formasi untuk NI PPPK Guru ====
Baris 7: Baris 30:
 Ada beberapa permasalahan pada pengisian formasi untuk NI PPPK Guru, yang mana formasi harus ditambah sendiri untuk mendetailkan lokasi sekolah: Ada beberapa permasalahan pada pengisian formasi untuk NI PPPK Guru, yang mana formasi harus ditambah sendiri untuk mendetailkan lokasi sekolah:
   - <del>Kolom sub-jabatan kosong namun field disabled, pas disimpan jadi error.</del> SUDAH DIPERBAIKI   - <del>Kolom sub-jabatan kosong namun field disabled, pas disimpan jadi error.</del> SUDAH DIPERBAIKI
-  - Kolom sub-jabatan sudah diisi tapi data tidak tersimpan -> SUDAH DILAPORKAN KE PUSAT +  - <del>Kolom sub-jabatan sudah diisi tapi data tidak tersimpan</del> -> SUDAH DIPERBAIKI 
-  - Jumlah/sub jabatan tidak bisa diedit setelah ditambahkan -> SUDAH DILAPORKAN KE PUSAT+  - Jumlah/sub jabatan tidak bisa diedit setelah ditambahkan -> SUDAH DILAPORKAN KE PUSAT: PUSAT BILANG TIDAK DIBERIKAN, JADI HARUS HAPUS/TAMBAH
  
 Mohon perhatikan satu hal: bahwa ketika mengisi formasi, HANYA SATU KOLOM YANG BOLEH KOSONG: Kolom penempatan SSCASN. Logikanya karena yang ditambahkan itu adalah penempatan yang tidak diatur di SSCASN di awal. Mohon perhatikan satu hal: bahwa ketika mengisi formasi, HANYA SATU KOLOM YANG BOLEH KOSONG: Kolom penempatan SSCASN. Logikanya karena yang ditambahkan itu adalah penempatan yang tidak diatur di SSCASN di awal.
Baris 27: Baris 50:
 UPDATE: Instansi akan mengisi sendiri Tambah/Edit/Hapus formasi di SIASN UPDATE: Instansi akan mengisi sendiri Tambah/Edit/Hapus formasi di SIASN
  
-===== 2024/01/17 Formasi  ganda =====+====2024/01/17 Formasi  ganda ====