Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
blog:20240123-update_permasalahan_penetapan_ni_pppk_2023 [2024/01/23 04:42] – [Update permasalahan Penetapan NI PPPK 2023] ariwindranatablog:20240123-update_permasalahan_penetapan_ni_pppk_2023 [2024/01/24 06:21] (sekarang) admin
Baris 2: Baris 2:
  
 Berikut adalah update terkini terkait permasalahan yang dialami terkait Penetapan NI PPPK 2023. Dikompilasi oleh Wira dan POKJA  Berikut adalah update terkini terkait permasalahan yang dialami terkait Penetapan NI PPPK 2023. Dikompilasi oleh Wira dan POKJA 
 +
 +
 +====2024/01/24 - Jumlah formasi di halaman Cek Formasi tidak akurat ====
 +
 +{{:blog:pasted:20240124-062011.png}}
 +
 +Jika menemui permasalahan jumlah formasi di halaman cek formasi tidak akurat, mohon pastikan isian di rincian keseluruhan tidak sesuai.
 +
 +Saat ini memang terdapat BUG (terutama PPPK Guru), yang mana jumlah formasi yang DIHAPUS di rincian tetap terhitung. Jika memang ada proses menghapus di sana, diabaikan saja.
  
 ====2024/01/23 - Unit Penempatan Kerja tidak ditampilkan pada Entri Usulan==== ====2024/01/23 - Unit Penempatan Kerja tidak ditampilkan pada Entri Usulan====
Baris 21: Baris 30:
 Ada beberapa permasalahan pada pengisian formasi untuk NI PPPK Guru, yang mana formasi harus ditambah sendiri untuk mendetailkan lokasi sekolah: Ada beberapa permasalahan pada pengisian formasi untuk NI PPPK Guru, yang mana formasi harus ditambah sendiri untuk mendetailkan lokasi sekolah:
   - <del>Kolom sub-jabatan kosong namun field disabled, pas disimpan jadi error.</del> SUDAH DIPERBAIKI   - <del>Kolom sub-jabatan kosong namun field disabled, pas disimpan jadi error.</del> SUDAH DIPERBAIKI
-  - Kolom sub-jabatan sudah diisi tapi data tidak tersimpan -> SUDAH DILAPORKAN KE PUSAT +  - <del>Kolom sub-jabatan sudah diisi tapi data tidak tersimpan</del> -> SUDAH DIPERBAIKI 
-  - Jumlah/sub jabatan tidak bisa diedit setelah ditambahkan -> SUDAH DILAPORKAN KE PUSAT+  - Jumlah/sub jabatan tidak bisa diedit setelah ditambahkan -> SUDAH DILAPORKAN KE PUSAT: PUSAT BILANG TIDAK DIBERIKAN, JADI HARUS HAPUS/TAMBAH
  
 Mohon perhatikan satu hal: bahwa ketika mengisi formasi, HANYA SATU KOLOM YANG BOLEH KOSONG: Kolom penempatan SSCASN. Logikanya karena yang ditambahkan itu adalah penempatan yang tidak diatur di SSCASN di awal. Mohon perhatikan satu hal: bahwa ketika mengisi formasi, HANYA SATU KOLOM YANG BOLEH KOSONG: Kolom penempatan SSCASN. Logikanya karena yang ditambahkan itu adalah penempatan yang tidak diatur di SSCASN di awal.