Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:asn [2022/01/09 01:13] – dibuat adminensiklopedia:asn [2022/01/09 03:00] (sekarang) admin
Baris 1: Baris 1:
-Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Pasal 1 [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] adalah profesi bagi [[PNS|Pegawai Negeri Sipil]] dan [[PPPK|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] yang bekerja pada [[Instansi Pemerintah]].+Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Pasal 1 [[uu05-2014|UU Nomor 5 Tahun 2014]] adalah profesi bagi [[PNS|Pegawai Negeri Sipil]] dan [[PPPK|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] yang bekerja pada [[Instansi Pemerintah]].
  
 Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] dan diserahi tugas dalam suatu [[jabatan]] pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] dan diserahi tugas dalam suatu [[jabatan]] pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baris 7: Baris 7:
 == Landasan Profesi dan Kode Etik ASN == == Landasan Profesi dan Kode Etik ASN ==
  
-Menurut Pasal 3 [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]], ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:+Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
  
-* a. nilai dasar; +  * a. nilai dasar; 
-* b. kode etik dan kode perilaku +  * b. kode etik dan kode perilaku 
-* c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; +  * c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; 
-* d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; +  * d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 
-* e. kualifikasi akademik; +  * e. kualifikasi akademik; 
-* f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan +  * f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan 
-* g. profesionalitas jabatan.+  * g. profesionalitas jabatan.
  
 Kemudian pada Pasal 4, nilai dasar yang dimaksud dalam Pasal 3 diperinci sebagai berikut: Kemudian pada Pasal 4, nilai dasar yang dimaksud dalam Pasal 3 diperinci sebagai berikut:
  
-* a. memegang teguh ideologi [[Pancasila]]; +  * a. memegang teguh ideologi [[Pancasila]]; 
-* b. setia dan mempertahankan [[UUD1945|Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] serta pemerintahan yang sah; +  * b. setia dan mempertahankan [[UUD1945|Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] serta pemerintahan yang sah; 
-* c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; +  * c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; 
-* d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; +  * d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 
-* e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; +  * e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; 
-* f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; +  * f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; 
-* g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; +  * g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; 
-* h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; +  * h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; 
-* i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; +  * i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; 
-* j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; +  * j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; 
-* k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; +  * k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; 
-* l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; +  * l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; 
-* m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; +  * m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; 
-* n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan +  * n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan 
-* o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.+  * o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
  
 Selanjutnya pada Pasal 5, Kode Etik yang dimaksud pada Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode Etik dan Kode PErialku tersebut berisi pengaturan periaku agar Pegawai ASN: Selanjutnya pada Pasal 5, Kode Etik yang dimaksud pada Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode Etik dan Kode PErialku tersebut berisi pengaturan periaku agar Pegawai ASN:
  
-* a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; +  * a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; 
-* b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; +  * b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 
-* c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; +  * c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 
-* d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; +  * d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
-* e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; +  * e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan  
-* f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakannegara; + etika pemerintahan; 
-* g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; +  * f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakannegara; 
-* h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; +  * g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 
-* i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; +  * h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; 
-* j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; +  * i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 
-* k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan +  * j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; 
-* l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN+  * k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan 
 +  * l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN
  
 == Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN == == Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN ==
  
-Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]], Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.+Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
  
 Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai: Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai:
-* pelaksana kebijakan publik; +  * pelaksana kebijakan publik; 
-* pelayan publik; dan +  * pelayan publik; dan 
-* perekat dan pemersatu bangsa+  * perekat dan pemersatu bangsa
  
 Sedangkan tugas ASN pada Pasal 11 adalah: Sedangkan tugas ASN pada Pasal 11 adalah:
-* melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; +  * melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
-* memberikan [[Pelayanan Publik]] yang profesional dan berkualitas; dan +  * memberikan [[Pelayanan Publik]] yang profesional dan berkualitas; dan 
-* mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.+  * mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  
 Peran ASN pada Pasal 12 adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme Peran ASN pada Pasal 12 adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme