Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:asn [2022/01/09 01:13] – admin | ensiklopedia:asn [2022/01/09 03:00] (sekarang) – admin | ||
---|---|---|---|
Baris 7: | Baris 7: | ||
== Landasan Profesi dan Kode Etik ASN == | == Landasan Profesi dan Kode Etik ASN == | ||
- | Menurut Pasal 3 [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]], ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: | + | Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: |
- | * a. nilai dasar; | + | |
- | * b. kode etik dan kode perilaku | + | * b. kode etik dan kode perilaku |
- | * c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; | + | * c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; |
- | * d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; | + | * d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; |
- | * e. kualifikasi akademik; | + | * e. kualifikasi akademik; |
- | * f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan | + | * f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan |
- | * g. profesionalitas jabatan. | + | * g. profesionalitas jabatan. |
Kemudian pada Pasal 4, nilai dasar yang dimaksud dalam Pasal 3 diperinci sebagai berikut: | Kemudian pada Pasal 4, nilai dasar yang dimaksud dalam Pasal 3 diperinci sebagai berikut: | ||
- | * a. memegang teguh ideologi [[Pancasila]]; | + | |
- | * b. setia dan mempertahankan [[UUD1945|Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] serta pemerintahan yang sah; | + | * b. setia dan mempertahankan [[UUD1945|Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] serta pemerintahan yang sah; |
- | * c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; | + | * c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; |
- | * d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; | + | * d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; |
- | * e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; | + | * e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; |
- | * f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; | + | * f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; |
- | * g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; | + | * g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; |
- | * h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; | + | * h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; |
- | * i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; | + | * i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; |
- | * j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; | + | * j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; |
- | * k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; | + | * k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; |
- | * l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; | + | * l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; |
- | * m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; | + | * m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; |
- | * n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan | + | * n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan |
- | * o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. | + | * o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. |
Selanjutnya pada Pasal 5, Kode Etik yang dimaksud pada Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode Etik dan Kode PErialku tersebut berisi pengaturan periaku agar Pegawai ASN: | Selanjutnya pada Pasal 5, Kode Etik yang dimaksud pada Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode Etik dan Kode PErialku tersebut berisi pengaturan periaku agar Pegawai ASN: | ||
- | * a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; | + | |
- | * b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; | + | * b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; |
- | * c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; | + | * c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; |
- | * d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | + | * d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
- | * e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; | + | * e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan |
- | * f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakannegara; | + | etika pemerintahan; |
- | * g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; | + | * f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakannegara; |
- | * h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; | + | * g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; |
- | * i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; | + | * h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; |
- | * j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; | + | * i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; |
- | * k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan | + | * j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; |
- | * l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN | + | * k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan |
+ | * l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN | ||
== Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN == | == Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN == | ||
- | Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]], Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. | + | Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. |
Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai: | Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai: | ||
- | * pelaksana kebijakan publik; | + | |
- | * pelayan publik; dan | + | * pelayan publik; dan |
- | * perekat dan pemersatu bangsa | + | * perekat dan pemersatu bangsa |
Sedangkan tugas ASN pada Pasal 11 adalah: | Sedangkan tugas ASN pada Pasal 11 adalah: | ||
- | * melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | + | |
- | * memberikan [[Pelayanan Publik]] yang profesional dan berkualitas; | + | * memberikan [[Pelayanan Publik]] yang profesional dan berkualitas; |
- | * mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | + | * mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Peran ASN pada Pasal 12 adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, | Peran ASN pada Pasal 12 adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, | ||