Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya | |||
ensiklopedia:asn [2022/01/09 02:59] – admin | ensiklopedia:asn [2022/01/09 03:00] (sekarang) – admin | ||
---|---|---|---|
Baris 43: | Baris 43: | ||
* e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan | * e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan | ||
etika pemerintahan; | etika pemerintahan; | ||
- | * f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakannegara; | + | |
- | * g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; | + | * g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; |
- | * h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; | + | * h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; |
- | * i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; | + | * i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; |
- | * j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; | + | * j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; |
- | * k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan | + | * k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan |
- | * l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN | + | * l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN |
== Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN == | == Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN == | ||
- | Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]], Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. | + | Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. |
Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai: | Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai: |