Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
ensiklopedia:asn [2022/01/09 02:59] adminensiklopedia:asn [2022/01/09 03:00] (sekarang) admin
Baris 43: Baris 43:
   * e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan    * e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 
  etika pemerintahan;  etika pemerintahan;
-* f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakannegara; +  * f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakannegara; 
-* g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; +  * g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 
-* h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; +  * h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; 
-* i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; +  * i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 
-* j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; +  * j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; 
-* k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan +  * k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan 
-* l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN+  * l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN
  
 == Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN == == Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN ==
  
-Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]], Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.+Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
  
 Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai: Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai: