Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Koneksi ke database OS Ticket error
Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya | |||
ensiklopedia:asn [2022/01/09 02:59] – admin | ensiklopedia:asn [2022/01/09 03:00] (sekarang) – admin | ||
---|---|---|---|
Baris 43: | Baris 43: | ||
* e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan | * e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan | ||
etika pemerintahan; | etika pemerintahan; | ||
- | * f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakannegara; | + | |
- | * g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; | + | * g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; |
- | * h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; | + | * h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; |
- | * i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; | + | * i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; |
- | * j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; | + | * j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; |
- | * k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan | + | * k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan |
- | * l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN | + | * l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN |
== Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN == | == Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran ASN == | ||
- | Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 [[Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014]], Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. | + | Menurut Pasal 8 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan [[Instansi Pemerintah]] serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. |
Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai: | Fungsi Pegawai ASN dalam Pasal 10 didefinisikan sebagai: |