Ini adalah dokumen versi lama!
ASN BerAKHLAK
Dasar Hukum
- UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- SE MenPANRB No. 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara
- Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Definisi
Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN yaitu “Bangga Melayani Bangsa”. Nilai-nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi/instansi.
Core value ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari:
- Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
- Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan.
- Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
- Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan.
- Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara.
- Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan.
- Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
Panduan Perilaku (Kode Etik) sesuai dengan Permen PAN RB No. 6 Tahun 2022
- Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
- Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
- Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
- Membantu orang lain belajar;
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
- Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
- Suka menolong orang lain;
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
- Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
- Menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
- Bertindak proaktif.
- Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Nilai dasar BerAKHLAK juga menjadi bagian dari penilaian pegawai dalam berperilaku sebagai ASN. Permen PANRB No. 6 tahun 2022 menyebutkan bahwa Selain mencerminkan hasil, kinerja Pegawai juga mencerminkan perilaku yang ditunjukkan dalam proses pencapaian hasil kerja tersebut. Perilaku Pegawai dalam pencapaian hasil kerja diharapkan sesuai dengan nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).