Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:cuti_pns [2023/02/17 07:28] – [Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti] ria.wahyuni | ensiklopedia:cuti_pns [2023/06/13 06:29] (sekarang) – admin | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== CUTI PNS ====== | ====== CUTI PNS ====== | ||
+ | |||
+ | |||
+ | < | ||
+ | <iframe width=" | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; | + | - {{ : |
- | - PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; | + | - {{ : |
- | - PerBKN | + | - {{ : |
===== Definisi ===== | ===== Definisi ===== | ||
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas: | Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas: | ||
Baris 14: | Baris 18: | ||
- Cuti di luar tanggungan negara. | - Cuti di luar tanggungan negara. | ||
===== Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti ===== | ===== Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti ===== | ||
- | *Cuti Tahunan | + | * **CUTI TAHUNAN** |
- PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. | - PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. | ||
- Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja. | - Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja. | ||
Baris 30: | Baris 34: | ||
- PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, | - PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, | ||
- Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan. | - Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan. | ||
- | | + | |
+ | * **CUTI BESAR** | ||
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan. | - PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan. | ||
- PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. | - PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. | ||
Baris 51: | Baris 56: | ||
- PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus. | - PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus. | ||
- Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. | - Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. | ||
- | | + | |
+ | * **CUTI SAKIT** | ||
- PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit | - PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit | ||
- PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/ | - PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/ | ||
Baris 61: | Baris 67: | ||
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. | - PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. | ||
- Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. | - Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. | ||
- | | + | |
+ | * **CUTI MELAHIRKAN** | ||
- PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. | - PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. | ||
- Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS diberikan cuti besar. | - Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS diberikan cuti besar. | ||
- Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan. | - Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan. | ||
- Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. | - Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. | ||
- | | + | |
+ | * **CUTI KARENA ALASAN PENTING** | ||
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: | - PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: | ||
* ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia (sakit keras ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan); | * ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia (sakit keras ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan); | ||
Baris 76: | Baris 84: | ||
- Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. | - Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. | ||
- Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. | - Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. | ||
- | | + | |
+ | * **CUTI BERSAMA** | ||
- Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | - Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | ||
- Cuti bersama tidak mengurangi hak atas cuti tahunan. | - Cuti bersama tidak mengurangi hak atas cuti tahunan. | ||
- PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, dan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan tersebut dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan, sehingga dapat digunakan pada tahun berikutnya. | - PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, dan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan tersebut dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan, sehingga dapat digunakan pada tahun berikutnya. | ||
* **Contoh:** Sdri. Filda Rista, NIP. 198410042010122001 PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada RSUD Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2017 ditambah 5 hari kerja. | * **Contoh:** Sdri. Filda Rista, NIP. 198410042010122001 PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada RSUD Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2017 ditambah 5 hari kerja. | ||
- | | + | |
+ | * **CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA** | ||
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. | - PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. | ||
- Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 diantaranya: | - Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 diantaranya: | ||
Baris 98: | Baris 108: | ||
- PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dan apabila tidak melapor maka diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | - PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dan apabila tidak melapor maka diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- Dalam hal PNS yang melaporkan diri tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya disalurkan pada instansi lain, dan apabila tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. | - Dalam hal PNS yang melaporkan diri tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya disalurkan pada instansi lain, dan apabila tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. | ||
+ | ===== Ketentuan Lain-Lain ===== | ||
+ | - PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. | ||
+ | - Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan. | ||
+ | - Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya. | ||
+ | - Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti. | ||
+ | - Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, sehingga setelah itu dapat diberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan. | ||
+ | - Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS. | ||
+ | - PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat 1 tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS. | ||
+ | - PNS yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setelah selesai menjalankan cuti wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara. | ||
+ | - PNS yang sedang menjalankan cuti memperoleh penghasilan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | Bagi Instansi yang tidak menerapkan administrasi cuti secara elektronik/ | ||