Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:cuti_pns [2023/02/17 07:50] – [Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti] ria.wahyuniensiklopedia:cuti_pns [2023/06/13 06:29] (sekarang) admin
Baris 1: Baris 1:
 ====== CUTI PNS ====== ====== CUTI PNS ======
 +
 +
 +<html>
 +<iframe width="683" height="384" src="https://www.youtube.com/embed/TmmFG2EktbI" title="CUTI PNS" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></html>
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; +  - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara 
-  - PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; +  - {{ :ensiklopedia:pp_no_11_tahun_2017.pdf |PP Nomor 11 Tahun 2017}} sebagaimana telah diubah dengan {{ :ensiklopedia:pp_nomor_17_tahun_2020.pdf |PP Nomor 17 Tahun 2020}} tentang Manajemen PNS 
-  - PerBKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PerBKN No 7 Tahun 2021;+  - {{ :ensiklopedia:peraturan_bkn_nomor_24_tahun_2017.pdf |PerBKN Nomor 24 Tahun 2017}} tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan {{ :ensiklopedia:perbkn_no_7_tahun_2021.pdf |PerBKN Nomor 7 Tahun 2021}}
 ===== Definisi ===== ===== Definisi =====
 Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas: Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas:
Baris 30: Baris 34:
     - PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.     - PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
     - Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.     - Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
 +
   * **CUTI BESAR**   * **CUTI BESAR**
     - PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.     - PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.
Baris 51: Baris 56:
     - PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.     - PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.
     - Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.     - Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
 +
   * **CUTI SAKIT**   * **CUTI SAKIT**
     - PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit     - PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit
Baris 61: Baris 67:
     - PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.     - PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
     - Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.     - Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
 +
   * **CUTI MELAHIRKAN**   * **CUTI MELAHIRKAN**
     - PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.     - PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Baris 66: Baris 73:
     - Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan.     - Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan.
     - Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.     - Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
 +
   * **CUTI KARENA ALASAN PENTING**   * **CUTI KARENA ALASAN PENTING**
     - PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:     - PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
Baris 76: Baris 84:
     - Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.     - Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
     - Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.     - Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
 +
   * **CUTI BERSAMA**   * **CUTI BERSAMA**
     - Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.     - Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baris 81: Baris 90:
     - PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, dan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan tersebut dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan, sehingga dapat digunakan pada tahun berikutnya.     - PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, dan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan tersebut dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan, sehingga dapat digunakan pada tahun berikutnya.
       * **Contoh:** Sdri. Filda Rista, NIP. 198410042010122001 PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada RSUD Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2017 ditambah 5 hari kerja.       * **Contoh:** Sdri. Filda Rista, NIP. 198410042010122001 PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada RSUD Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2017 ditambah 5 hari kerja.
 +
   * **CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA**   * **CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA**
     - PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.     - PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Baris 109: Baris 119:
   - PNS yang sedang menjalankan cuti memperoleh penghasilan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   - PNS yang sedang menjalankan cuti memperoleh penghasilan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
-Bagi Instansi yang tidak menerapkan administrasi cuti secara elektronik/aplikasi, Permintaan dan Pemberian Cuti dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada link berikut: [[Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti]] +Bagi Instansi yang tidak menerapkan administrasi cuti secara elektronik/aplikasi, Permintaan dan Pemberian Cuti dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada link berikut: {{ :ensiklopedia:perbkn_no_24_tahun_2017-formulir_permintaan_dan_pemberian_cuti.pdf |Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti}}