Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:cuti_pns [2023/02/17 08:00] – [Dasar Hukum] ria.wahyuniensiklopedia:cuti_pns [2023/06/13 06:29] (sekarang) admin
Baris 1: Baris 1:
 ====== CUTI PNS ====== ====== CUTI PNS ======
 +
 +
 +<html>
 +<iframe width="683" height="384" src="https://www.youtube.com/embed/TmmFG2EktbI" title="CUTI PNS" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></html>
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - [[ensiklopedia:uu05-2014|UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]]; +  - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara 
-  - PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; +  - {{ :ensiklopedia:pp_no_11_tahun_2017.pdf |PP Nomor 11 Tahun 2017}} sebagaimana telah diubah dengan {{ :ensiklopedia:pp_nomor_17_tahun_2020.pdf |PP Nomor 17 Tahun 2020}} tentang Manajemen PNS 
-  - PerBKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PerBKN No 7 Tahun 2021;+  - {{ :ensiklopedia:peraturan_bkn_nomor_24_tahun_2017.pdf |PerBKN Nomor 24 Tahun 2017}} tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan {{ :ensiklopedia:perbkn_no_7_tahun_2021.pdf |PerBKN Nomor 7 Tahun 2021}}
 ===== Definisi ===== ===== Definisi =====
 Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas: Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas:
Baris 115: Baris 119:
   - PNS yang sedang menjalankan cuti memperoleh penghasilan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   - PNS yang sedang menjalankan cuti memperoleh penghasilan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
-Bagi Instansi yang tidak menerapkan administrasi cuti secara elektronik/aplikasi, Permintaan dan Pemberian Cuti dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada link berikut: [[Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti]] +Bagi Instansi yang tidak menerapkan administrasi cuti secara elektronik/aplikasi, Permintaan dan Pemberian Cuti dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada link berikut: {{ :ensiklopedia:perbkn_no_24_tahun_2017-formulir_permintaan_dan_pemberian_cuti.pdf |Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti}}