CUTI PNS

Ini adalah dokumen versi lama!


CUTI PNS

Dasar Hukum

  1. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
  3. PerBKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PerBKN No 7 Tahun 2021;

Definisi

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama, dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara.

Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti

  • Cuti Tahunan
    1. PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
    2. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
    3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja.
    4. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    5. Dalam hal hak atas cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.
    6. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
      • Contoh: Sdri. Dian Sulistiowati NIP. 198609222014022001, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 3 hari kerja, maka sisa hak cuti tahunan Sdri. Dian Sulistiowati pada tahun 2018 sebanyak 9 hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2019 sebanyak 18 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2019.
    7. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
      • Contoh: Sdr. Saputra NIP.198009252004021004 dalam tahun 2018 dan tahun 2019 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2020 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 2018, 2019, dan 2020. Dalam hal demikian Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2020.
    8. Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaanya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya yaitu paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
      • Contoh: Sdri. Sri Rahayu NIP. 199009252014022004 mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 2018 selama 12 hari kerja. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti tidak memberikan cuti karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdri. Sri Rahayu pada tahun 2019 menjadi selama 24 hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
    9. Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti tahunan dan masih terdapat Hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
      • Contoh: Sdr. Dicky Pamungkas NIP. 199009252014021004 memiliki sisa cuti tahunan pada tahun 2018 sebanyak 9 hari kerja. Pada akhir tahun 2018 yang bersangkutan mengajukan kembali permintaan cuti tahunan untuk tahun 2018 selama 9 hari kerja. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk tahun 2018 karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdr. Dicky Pamungkas pada tahun 2019 menjadi selama 21 hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun 2019.
    10. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
    11. Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
  • Cuti Besar
    1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.
    2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
      • Contoh: Sdr. Aldi NIP. 198001122014011005 telah bekerja secara terus menerus sejak Januari 2014. Pada tanggal 10 Februari 2019 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 bulan terhitung mulai 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Mei 2019. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2019 Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti, memberikan cuti besar sesuai permintaan PNS yang bersangkutan. Dalam hal demikian maka Sdr. Aldi:
        • Tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2019,
        • Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Juni 2024.
    3. PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.
      • Contoh: Sdr. Ahmad NIP. 198501122014011009 telah bekerja secara terus menerus sejak 1 Januari 2014. Pada bulan Maret 2019 yang bersangkutan telah menggunakan hak atas cuti tahunan tahun 2019 selama 12 hari kerja. Pada tanggal 4 November 2019 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 bulan terhitung 18 November 2019 sampai dengan 18 Februari 2020. Dalam hal Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti akan memberikan cuti selama 3 bulan maka:
        • Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti, saat menetapkan pemberian cuti besar tetap mempertimbangkan cuti tahunan yang sudah digunakan selama 12 hari kerja sebelum mengajukan permintaan cuti besar.
        • Hak atas cuti besar Sdr. Ahmad diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 31 Januari 2020.
        • Sdr. Ahmad masih mempunyai hak atas cuti tahunan pada tahun 2020.
        • Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Februari 2025.
    4. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.
      • Contoh: Sdr. Dion Abdul Rauf NIP. 198504032012021007 telah bekerja secara terus menerus sejak 1 Februari 2012. Pada tahun 2017, yang bersangkutan memiliki hak cuti tahunan 2017 selama 11 hari dan sisa hak cuti tahunan tahun 2016 selama 6 hari. Pada tanggal 28 Agustus 2017 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 bulan terhitung mulai 1 September 2017 sampai dengan 30 November 2017. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti besar secara penuh selama 3 bulan. Dalam hal demikian, maka:
        • Sdr. Dion tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun 2017
        • Sdr. Dion masih mempunyai hak atas sisa cuti tahunan tahun 2016 selama 6 hari
        • Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Desember 2022.
    5. Cuti besar dapat diberikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan haji.
    6. Untuk menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    7. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.
    8. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
  • Cuti Sakit
    1. PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit
    2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
    3. PNS yang sakit lebih dari 1 hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
    4. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun, dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
    5. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Surat keterangan dokter yang dilampirkan paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan.
    7. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan.
    8. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
    9. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
  • Cuti Melahirkan
    1. PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS diberikan cuti besar.
    3. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan.
    4. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
  • Cuti karena Alasan Penting
    1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
      • ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia (sakit keras ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan);
      • salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
      • melangsungkan perkawinan.
    2. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
    3. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua RT.
    4. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 bulan.
    5. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    6. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
  • CUTI BERSAMA
    1. Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    2. Cuti bersama tidak mengurangi hak atas cuti tahunan.
    3. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, dan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan tersebut dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan, sehingga dapat digunakan pada tahun berikutnya.
      • Contoh: Sdri. Filda Rista, NIP. 198410042010122001 PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada RSUD Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2017 ditambah 5 hari kerja.
  • CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
    1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
    2. Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 diantaranya:
      • mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar)
      • mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
      • menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
      • mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
      • mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus dan/atau (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
      • mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter).
    3. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
    4. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
    5. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
    6. Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
    7. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
    8. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
    9. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dan apabila tidak melapor maka diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    10. Dalam hal PNS yang melaporkan diri tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya disalurkan pada instansi lain, dan apabila tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Ketentuan Lain-Lain

  1. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
  2. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
  3. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
  4. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.
  5. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, sehingga setelah itu dapat diberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
  6. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.
  7. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat 1 tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
  8. PNS yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setelah selesai menjalankan cuti wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
  9. PNS yang sedang menjalankan cuti memperoleh penghasilan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Instansi yang tidak menerapkan administrasi cuti secara elektronik/aplikasi, Permintaan dan Pemberian Cuti dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada link berikut: Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti

/var/www/html/kms/data/attic/ensiklopedia/cuti_pns.1676619681.txt.gz ยท Terakhir diubah: 2023/02/17 07:41 oleh ria.wahyuni