CUTI PPPK

CUTI PPPK

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  3. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Definisi dan Jenis Cuti PPPK

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan bahwa jenis cuti PPPK terdiri atas:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti sakit
  3. Cuti melahirkan, dan
  4. Cuti bersama.

Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti

  • CUTI TAHUNAN
    1. PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
    2. Hak atas Cuti Tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
    3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.
    4. Untuk menggunakan cuti tahunan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
    5. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun.
    6. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.
    7. PPPK berhak atas cuti tahunan paling lama 6 (enam) hari kerja dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 dalam hal:
      • ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia (sakit keras ini dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan);
      • salah seorang anggota sebagaimana dimaksud diatas meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
      • melangsungkan perkawinan pertama.
    8. Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Nomor 7, Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.
    9. PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan. Liburan sebagaimana dimaksud merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.
    10. PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • CUTI SAKIT
    1. PPPK yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit
    2. PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
    3. PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
    4. PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah).
    5. PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
    6. PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
    7. PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • CUTI MELAHIRKAN
    1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan paling lama 3 (tiga) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
    2. Kelahiran anak pertama yang dimaksud merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.
    3. PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • CUTI BERSAMA
    1. Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.
    2. Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan tidak mengurangi cuti tahunan.
    3. PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
    4. Penambahan hak atas cuti tahunan yang dimaksud hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
    5. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan. Penambahan hak atas cuti tahunan ini dapat digunakan pada tahun berikutnya.
/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/cuti_pppk.txt · Terakhir diubah: 2023/04/18 00:28 oleh ria.wahyuni