DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DASAR HUKUM

  1. UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

DEFINISI

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung Masing-masing. Pelanggaran Disiplin PNS bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Jenis Hukuman Disiplin, yaitu:

  1. Ringan
  2. Sedang
  3. Berat

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021

Hukuman Disiplin Untuk Pelanggaran Ketentuan Jam Kerja

Catatan untuk Pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

  1. Pembayaran gaji. PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
  2. Kumulatif. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan januari sampai dengan bulan desember dalam tahun yang bersangkutan.
  3. Hukuman Disiplin lebih berat. Penjatuhan hukuman disiplin ditingkat menjadi lebih berat dari hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.

TAHAP PELAKSANAAN

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

  1. Presiden

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (Instansi Pusat dan Daerah Provinsi)

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (Instansi Daerah Kabupaten/Kota)

  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Lain yang Setara di Lingkungan Pusat dan Provinsi

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Lain yang Setara di Lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

  1. Pejabat Administrator/Pejabat yang Setara di Lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

  1. Pejabat Pengawas/ Pejabat Lain yang Setara di Lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN

Tata Cara Pemanggilan

Tata Cara Pemeriksaan

Tim Pemeriksa

  1. Item BerurutanTim Pemeriksan dapat dibentuk dalam hal terdapat pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang
  2. Tim pemeriksa wajib dibentuk dalam hal terdapat pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya berat
  3. Tim Pemeriksa dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk, terdiri dari (Bersifat temporer, Ad Hoc):
    • Atasan Langsung
    • Unsur Pengawasan
    • Unsur Kepegawaian
  4. Item BerurutanPejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa.

Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan

  1. Untuk kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak diperiksa
  2. Pembebasan sementara dari tugas jabatannya berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin
  3. Selama dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian
  4. Tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Dalam hal atasan langsung tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin

PNS yang menduduki JF melakukan Pelanggaran Disiplin berat dan dijatuhi hukdis berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah dimaknai sebagai penurunan jenjang jabatan setingkat lebih rendah
  2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi JF Ahli Pertama dimaknai sebagai penurunan jabatan menjadi JF Keterampilan Penyelia
  3. JF hanya memiliki Kategori Keahlian, maka dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana
  4. JF Kategori Keterampilan, maka dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana
  5. JF Ahli Utama dan JF ahli Madya yang Batas Usia Pensiunnya mengikuti jabatan terakhir setelah dijatuhi Hukuman Disiplin

Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin

Paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan

  1. Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk
  2. Pybm/Pejabat lain yang ditunjuk memanggil secara tertulis PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin
  3. Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan seara tertutup oleh Pybm/Pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait
  4. Penyampaian secara tertutup merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi Hukuman disiplin dan Pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait
  5. Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin dikirim ybs
  6. Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan

Berlakunya Hukuman Disiplin

  1. Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) sejak keputusan diterima.
  2. Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan
  3. Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
  4. Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif baik yang berupa Keberatan maupun
  5. Banding Administratif, berlaku sesuai dengan keputusan Upaya Administratifnya.
  6. Upaya Administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Administratif

Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin

  1. Keputusan Hukuman Disiplin harus didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan.
  2. Digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan
  3. Diunggah ke dalam I’DIS BKN yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Hak-Hak Kepegawaian

PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberhentian dan pensiun PNS. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang untuk kelancaran pemeriksaan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya karena diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, tetap Masuk Kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya meliputi gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, penghasilan lain, dan fasilitas yang diterima sebelum yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatan.

Upaya Administratif

Berdasarkan PP No 79 Tahun 2021, upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat. Untuk menyelesaikan sengketa Pegawai ASN melalui upaya admnisitratif dibentuk Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Keputusan PPK. Keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Untuk tindakan PPK, BPASN dapat menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan PPK tersebut. Untuk tindakan Pejabat, PPK atau atasan Pejabat dapat mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan Pejabat. Upaya Administratif terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif.

  1. Keberatan
    • Keberatan atas:
      • Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK diajukan kepada PPK.
      • Keputusan Pejabat diajukan kepada atasan pejabat.
    • Tata cara penyelesaian keberatan atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
      • Keberatan diajukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan keberatan yang disertai data pendukung. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan keberatan diterima oleh pegawai ASN.
      • PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh pegawai ASN dalam jangka waktu 21 hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima keberatan.
      • PPK dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
      • Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
      • PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut,atau membatalkan keputusan yang diajukan keberatan ditetapkan dengan keputusan PPK.
      • Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan No. 5, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
    • Tata cara penyelesaian keberatan atas keputusan pejabat
      • Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat. Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN.
      • Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu, maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
      • Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan.
      • Tanggapan atas Keberatan wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki.
      • Disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan.
      • Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan.
      • Apabila dalam jangka waktu, Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan
      • Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
      • Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
      • Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
      • Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan, ditetapkan dengan keputusan atasan Pejabat.
      • Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan atas Keberatan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
  1. Banding Administratif
    • Pegawai ASN dapat Mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa:
      • Pemberhentian sebagai PNS
      • Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK
    • Tata cara penyelesaian Banding Administratif
      • Banding Administratif diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan. Tembusannya disampaikan kepada PPK.
      • Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.
      • Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
      • Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
      • Surat penetapan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BPASN.
      • Dalam hal Banding Administratif yang diajukan tidak melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan.
      • PPK harus memberikan tanggapan atas Banding Administratif kepada BPASN paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif.
      • Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu, BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada.
      • Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN berwenang meminta keterangan dan/atau data tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain.
      • BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding Administratif. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui sidang BPASN.
      • Sidang BPASN didahului dengan pra-sidang BPASN.Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.
      • Dalam hal anggota BPASN, anggota BPASN dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikanpertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
      • Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang, Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN.
      • Sidang BPASN dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota BPASN.
      • Dalam hal anggota BPASN berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
      • Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
      • Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.
      • Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua. Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan PPK.
      • PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
      • Berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi calon PNS.
/var/www/html/kms/data/pages/ensiklopedia/disiplin_pns.txt · Terakhir diubah: 2023/06/13 06:46 oleh admin